Brigadir J Ditembak Mati

SAMBO: Kenapa Kamu Tega Berbuat Kurang Ajar ke Ibu? Brigadir J Bingung: Kurang Ajar Apa Komandan?

Kelima tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E hadir dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana

Editor: AbdiTumanggor
HO
Bharada E marah ke Ferdy Sambo ketika rekonstruksi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Kelima tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E hadir dalam proses rekonstruksi  pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Selama 7,5 jam rekonstruksi berjalan, Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR cenderung terlihat tenang. Namun sebaliknya, sang istri, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf tampak tertekan. Lantas, apa makna di balik raut muka pasangan suami istri ini?

Ketenangan Sambo hingga Beda Versi dengan Bharada E

Ferdy Sambo hadir di lokasi rekonstruksi mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diikat dengan longgar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu hadir sekitar pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Sebelum mengikuti reka ulang adegan, Sambo dan pengacaranya menunggu di sebuah ruangan. Keduanya duduk sambil berbincang. Wajah Sambo tampak tenang. Bahkan, senyum tipis sempat tersungging di wajahnya. Dalam proses rekonstruksi itu, Sambo memperagakan sejumlah adegan, salah satunya detik-detik penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu terjadi di lantai satu rumah Sambo di Duren Tiga.

Mulanya, tampak pemeran pengganti Bharada E menodongkan pistol ke hadapan pemeran pengganti Brigadir J yang berdiri di depan tangga. Kedua telapak tangan pemeran Brigadir J membuka tangan di depan dada, seolah memohon supaya tidak ditembak.

Sementara, Sambo berdiri di samping pemeran Bharada E. Dia memerintahkan anak buahnya itu menembakkan peluru ke arah Brigadir J. Setelah ditembak, Brigadir J tewas dan tubuhnya tersungkur di depan kamar.

Sambo lantas mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang diletakkan di pinggang Yosua. Jenderal bintang dua tersebut lantas mengarahkan moncong pistol ke arah tembok dekat tangga dan melepaskan sejumlah tembakan dan menembak sekali ke tubuh Brigadir J.

Ada dua versi dalam peragaan eksekusi mati Brigadir J tersebut. Versi Bharada E disebut Brigadir J sempat setengah berlutut di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu untuk memohon di hadapan Bharada E yang menodongnya dengan pistol.

Versi Ferdy Sambot menyebut saat itu, ia bersama Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menanyakan soal peristiwa di Magelang kepada Brigadir J.

"Kenapa kamu tega berbuat kurang ajar ke ibu?" tanya Ferdy kepada Brigadir J.

"Tega apa komandan?" jawab Brigadir J.

Sambo menyatakan Brigadir J membalas pertanyaannya itu dengan nada menantang. 

"Kamu kurang ajar sama ibu," kata Sambo lagi.

"Kurang ajar apa komandan?" jawab Brigadir J lagi.

Merasa tak mau mengakui perbuatannya dan menantang dirinya, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Hajar Chard," kata Ferdy kepada penyidik yang memeriksanya.

Lalu Richard kemudian melepaskan tembakan dari jarak sekitar 2 meter sebanyak lima kali.

"Kejadian terebut disaksikan oleh Bripka Ricky dan Kuat," kata Sambo dalam keterangannya.

Cerita versi Ferdy Sambo ini berbeda dari keterangan Bharada E dan juga dengan keterangan yang pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada publik.

Kapolri sempat menyatakan bahwa fakta yang ditemukan tim khusus bentukannya adalah Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Putri tertunduk

Dalam proses rekonstruksi, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga memperagakan sejumlah adegan. Salah satu adegan yang direka ulang yakni pembicaraan antara Putri dengan suaminya di ruangan Sambo di lantai 3 rumah pribadi keduanya di Jalan Saguling.

Dalam ruangan itu, Putri duduk di sofa berdampingan dengan Sambo. Putri yang berbaju putih tampak menundukkan kepalanya. Tak lama, dia seperti menyekakan tangan ke wajah. Namun, tidak jelas apakah Putri meneteskan air mata atau tidak.

Sambo, dengan tangan terikat, lantas memeluk Putri. Dia juga mencium kepala istrinya. Putri pun menyambut pelukan Sambo. Selama beberapa detik, dia membenamkan wajah di pelukan suaminya.

Tak terdengar apa yang dibicarakan pasangan suami istri itu. Setelahnya, tampak Sambo mengeluarkan alat komunikasi handy talkie (HT). Diduga, dia memanggil tiga anak buahnya untuk membicarakan rencana pembunuhan, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Saat adegan 1 hingga 16 kejadian di Magelang, Putri dan sopirnya, Kuat Maruf, tampak lebih pro aktif menjelaskan adegan kepada penyidik.

Dalam adegan Kuat Maruf juga masuk ke kamar bersama Putri. Di kamar diklaim untuk membicarakan masalah Brigadir J. Putri menelepon Bripka RR dan Kuat Maruf menelepon Sambo.

Putri terbaring di kasur dan menelepon Bripka RR. Selengkapnya Baca: KUAT Maruf dan Putri Candrawathi Klaim Berdua di Kamar untuk Bahas Brigadir J hingga Siapkan Pisau

Belum optimal

Melihat ini, ahli forensik emosi, Handoko Gani, berpendapat, Sambo sejak awal terlihat sudah siap mengikuti proses rekonstruksi. Menurut dia, ini wajar lantaran perwira tinggi Polri itu pernah bertugas di Reserse Kriminal sehingga terbiasa dengan proses olah TKP.

Handoko menilai, Sambo memang terlihat lebih tenang. Namun, dia tak dapat memastikan apakah dalam reka ulang adegan tersebut Sambo hanya mengikuti perintah demi perintah polisi, atau juga memberikan klarifikasi kejadian versi dirinya. "Kalau sekadar hanya mengikuti saja, khawatirnya emosinya ini bukan emosi bawaan langsung yang dirasakan oleh Sambo," kata Handoko dalam tayangan Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Tapi kalau memang beliau mengikuti emosi demi emosi, maka emosi yang dirasakan itu bisa jadi sama dengan emosi yang dulu dirasakan saat momen tersebut (penembakan Brigadir J) berlangsung," tuturnya.

Menurut Handoko, proses reka ulang adegan seharusnya membangkitkan memori peristiwa yang direkonstruksi. Jika seseorang mengingat peristiwa-peristiwa berkesan, termasuk yang meninggalkan rasa sedih dan takut, maka emosi tersebut seharusnya tampak di wajah.

Oleh karenanya, Handoko mempertanyakan emosi Sambo. "Makanya kita perlu tahu dulu apakah waktu instruksi itu diberikan, beliau (Sambo) memberikan koreksi atau tidak," ujarnya.

Sementara, dari raut wajah Putri, Handoko menilai bahwa istri Sambo itu terlihat lebih tertekan. Sebabnya, Putri kebanyakan menundukkan kepalanya selama proses rekonstruksi. "Kemungkinan tekanan itu ada. Kemudian, kemungkinan takut salah juga ada. Kemungkinan takut salah dalam artian kemungkinan malah memberatkan juga ada," ujar Handoko.

Berangkat dari ekspresi yang ditunjukkan Sambo dan Putri selama 7,5 jam proses reka ulang adegan, Handoko duga, rekonstruksi masih belum optimal. "Dugaan saya adalah belum optimal. Mungkin masih ada yang belum diungkapkan mereka bertiga (Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf)," kata dia.

Lima tersangka

Adapun selain Sambo dan Putri, telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan. Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan di rumah Sambo.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Dihadapkan dengan Bharada E

Anehnya, tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menolak saat mau dihadapkan dengan Bharada E, eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Penolakan ini pun membuat beberapa adegan yang melibatkan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Bharada E diperankan oleh pengganti. Aksi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) itu pun dicatat oleh penyidik dan JPU.

Menurut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, tersangka boleh menolak konfrontir. "Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan," ujarnya, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Penolakan konfrontir menjadi solusi, jika terdapat dua pendapat yang berbeda dari dua tersangka dalam satu adegan. Dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, ada tersangka yang menolak dilakukan konfrontir.

Andi menyebut, Ferdy Sambo menolak dipertemukan dengan Bharada E dalam suatu adegan. "Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," ungkapnya.

"Dalam konfrontir memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), kalau dia nolak berarti kita pakai pemeran pengganti. Karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, menurut FS dia di kanan. Kalau dia tidak sepakat, berarti kita harus nunjuk yang pemeran pengganti," beber Andi.

Brigjen Andi Rian menyampaikan, Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menolak memeragakan rekonstruksi dengan Bharada E. "Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Andi menjelaskan, tersangka lain tetap memerankan peragaan sesuai dengan BAP yang telah dikumpulkan penyidik. Peran pegganti ini untuk mengakomodir keterangan Ferdy Sambo saat berada di lokasi sebelum Brigadir J dibunuh. "Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.

Bharada E Menolak Ikuti Keterangan Ferdy Sambo

Diberitakan Kompas.com, satu di antara adegan yang menunjukkan adanya pemeran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E meminta diganti oleh pemeran pengganti.

Menurut Andi, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Ferdy Sambo. "Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya," ungkapnya.

"Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," terang dia.

Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri

Sementara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telan mencekal istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari. “Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). “Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Ferdy Sambo dan Bharada E Pakai Pemeran Pengganti saat Rekonstruksi

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membaca Ketenangan Ferdy Sambo dan Kegelisahan Putri Candrawathi dalam 7,5 Jam Rekonstruksi Pembunuhan"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved