Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Terungkap Bharada E Marah ke Ferdy Sambo, Kecewa Adegan Rekonstruksi, Anggap Tak Sesuai Fakta

Ternyata Bharada Eliezer atau Bharada E tidak merasa takut untuk bertatapan dengan Ferdy Sambo pada rekonstruksi, Selasa (30/8/2022) kemarin. 

HO
Bharada E marah ke Ferdy Sambo ketika rekonstruksi. 

Pada awal kasus, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya di Jakarta. Namun, pernyataan ia revisi dengan menyebut kejadian berlangsung di Magelang.

Adapun fokus dari rekonstruksi adalah kronologi pembunuhan Brigadir J, bukan mencari motif. Oleh karena itu, Bambang menganggap kejadian di Magelang tidak relevan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Yusuf Hasyim dari Kompolnas ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas dalam acara yang sama.

Semula, Lukas mempertanyakan tindakan pelecehan seksual yang tak digambarkan dalam rekonstruksi. Hal itu ditepis oleh Yusuf dengan menyebut fokus rekonstruksi adalah untuk mengetahui kronologi pembunuhan Brigadir J.

Pelecehan seksual dianggap tidak ada, karena penyelidikan atas kasus itu dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan bukti yang kuat.

Terlepas dari itu, Bambang mengapresiasi Polri yang sudah menyiarkan adegan rekonstruksi secara langsung, menganggapnya sebagai sebuah kemajuan.

Diketahui, rangkaian kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu terjadi mulai dari rumah Ferdy Sambo di Magelang dan Jalan Saguling, Duren Tiga.

Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan Beigadir J berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi, Selasa (30/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. 

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menuturkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan. TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima orang tersebut saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di wartakota.tribunnews.com

Sumber: Warta kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved