Berita Sumut

Bandara Kualanamu Akhirnya Bayar Tagihan PBB Rp 23 Miliar ke Pemkab Deliserdang

Pihak Bandara Kualanamu akhirnya membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkab Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan
Situasi antrean penumpang saat akan melakukan check in di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pihak Bandara Kualanamu akhirnya membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkab Deliserdang.

Tagihan sebesar Rp 23 milyar dibayarkan pihak Bandara Kualanamu pada detik-detik akhir sebelum jatuh tempo Rabu, (31/8/2022). Karena sudah dibayar maka sanksi denda 0,2 persen perbulan dari tagihan pun tidak jadi dikenakan. 

"Ia sudah bayar bandara kemarin. Jadi hari terakhir mereka bayarnya. Mereka juga nggak mau kena denda karena dendanya itu besar juga perbulan kalau tidak dibayar. Sekitar 50 jutaan," ucap Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Fitrah Kamis, (1/9/2022). 

Baca juga: Sudah Dekat Jatuh Tempo, Bandara Kualanamu Belum Bayar PBB Rp 23 Miliar ke Pemkab Deliserdang

Fitrah menyebut karena Bandara Kualanamu melakukan pembayaran realisasi capaian penerimaan PBB pun langsung naik. Hingga hari terakhir capaiannya pun sudah diangka 195 Milyar atau 37 persen dari target.

Diakui kalau tahun ini bandara tidak diberi keringanan lagi karena berbagai pertimbangan yang sudah dikaji oleh Pemkab Deliserdang. Disebut permohonan pihak bandara untuk pengurangan sudah pernah disetujui. 

Informasi yang dihimpun saat ini realisasi capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk seluruh sektor pendapatan masih dibawah 40-an persen. Pemasukannya baru 545 Milyar dari target Rp 1,2 Triliun.

Meski sudah memasuki bulan September namun capaiannya masih jauh dari target. 

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap yang dikonfirmasi mengakui jika PAD dibawah 60 persen sampai akhir tahun dipastikan akan banyak pekerjaan proyek yang tidak akan terbayar sama seperti tahun lalu.

Untuk tahun lalu karena PAD yang rendah total uutang keseluruhan mencapai 180 Milyar. 

"Ya kalau dibawah 60 persen (realisasi penerimaan PAD) dipastikan terutang banyaklah. Bisa pekerjaan (proyek) dibayar tahun 2023. Kalau yang pekerjaan tahun lalu sudah banyak dibayar tahun ini. Sekarang tinggal sebagian di Dinas Perkim dan Dinas Cipta Karya saja yang belum. Kalau Dinas lain sudah dibayar," kata Thomas. 

Thomas pun sempat memberi penjelasan mengapa sekarang ini tinggal Dinas Perkim dan Dinas Cipta Karya saja yang masih ada utang.

Baca juga: BELUM Bayar Pajak 23 Miliar, Begini Respons Pihak Bandara Kualanamu

Disebut diawal utang hanya ada di Dinas Perkim. Namun karena sesuai regulasi terbaru kewenangan di dinas itu ada yang dialihkan ke Dinas PU dan terbentuk Dinas Cipta Karya makanya sempat terjadi kebingungan untuk membayarnya. Efeknya ada sebagian pekerjaan proyek yang tidak masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

"Terakhir difinal kan waktu audit mana hutang Perkim, mana hutang Cipta Karya dan mana PU. Pembayaran hutang ini sisanya dibayarkan setelah P. APBD karena tanggal 15 September ini mau diketok. Kalau dikejar administrasinya nanti setelah diketok akhir September terbayarkan itu yang masih hutang," kata Thomas.

(dra/tribun-medan.com)


 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved