Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
BERITA TERKINI Putri Candrawathi Dapat Perlakuan Istimewa, Diperiksa hingga Tengah Malam tak Ditahan
Tidak seperti 4 tersangka lainnya, Putri Chandrawathi mendapat perlakuan 'istimewa' tidak ditahan penyidik Bareskrim
TRIBUN-MEDAN.com - Berita Terkini Putri Candrawathi menjalani pemeriksan hingga tengah malam.
Sekitar 11 jam lamanya, penyidik memintai keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dengan 23 pertanyaan.
Putri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim.
Tidak seperti 4 tersangka lainnya, Putri Chandrawathi mendapat perlakuan 'istimewa' tidak ditahan penyidik.

Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan. Sebaliknya, pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo saja yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya dihadirkan.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: BERITA TERKINI Putri Candrawathi Dapat Perlakuan Istimewa, Diperiksa hingga Tengah Malam tak Ditahan
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.