Oknum Polisi Diduga Jualan Sabu
Oknum Anggota Polres Langkat Diduga Jualan Sabu Sampai ke Aceh Tamiang
Anggota Polres Langkat diduga jualan sabu sampai ke Aceh Tamiang. Sekarang sudah masuk kerangkeng
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aiptu RH, anggota Polres Langkat diduga jualan sabu sampai ke Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut laporan, Aiptu RH, anggota Polres Langkat yang diduga jualan sabu di Aceh Tamiang itu ditangkap pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Aiptu RH diamankan sekira pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada personel Polres Langkat ditangkap petugas Polres Aceh Tamiang.
Baca juga: Viral di Medsos Video Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara sama Pohon, Kini Nasibnya Diperiksa Propam
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan lebih lanjut yang menjerat personel di jajarannya ini.
"Iya benar. Betul itu anggota Polres Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/9/2022).
Saat ini Aiptu RH (45) ditahan di Polres Aceh Tamiang.
Hadi mengatakan untuk proses pidana Aiptu RH akan menjalani proses di Aceh Tamiang.
Baca juga: Mulai Terungkap, Ada Oknum Polisi Terima Setoran Dana Kasus Judi Online, 421 Rekening Sudah Diblokir
Sementara itu untuk proses etik akan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut.
"Nanti proses etiknya yang menangani Propam Polda Sumut,"ucapnya.
Menurut informasi, Aiptu RH ditangkap bersama rekannya berinisial IS (39) warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Langkat.
Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengantar paket sabu-sabu menggunakan mobil pribadi di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 23,05 gram.(Cr25/tribun-medan.com)