Berita Nasional

Dikurung di Patsus, AKP M Fajar Diduga Kedapatan Terima Uang dari Pelaku Judi, 7 Anggotanya Terlibat

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga terima uang dari pelaku judi online. Kini dikurung di Patsus.

Ilustrasi
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga terima uang dari pelaku judi online. Kini dikurung di Patsus. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar telah dikurung di tempat khusus atau patsus. 

AKP M Fajar diduga menerima setoran judi online yang turut melibatkan tujuh anak buahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan AKP M Fajar telah ditahan di ruangan khusus. 

Katanya, AKP M Fajar ditahan buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya dalam menangani kasus judi online.

"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus," ujar Zulpan, Jumat (2/9/2022).

Ia menuturkan, Fajar serta tujuh anak buahnya akan ditahan di tempat khusus selama 30 hari di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

AKP M Fajar disebut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online.

"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Kombes Zulpan kepada detikcom, Kamis (1/9/2022).

Kapolsek Turut Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, AKP M Fajar sempat dipulangkan usai diperiksa terkait dugaan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Fajar dan tujuh anggotanya dipulangkan oleh tim Propam Mabes Polri, Senin (29/8/2022) malam.

"Pada pemeriksaan hari itu juga pada malam harinya, ternyata Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Pemeriksaan kepada mereka telah rampung, sehingga operasional di Polsek Metro Penjaringan telah kembali berjalan seperti biasa.

"Saya baru dapat laporannya kemarin, pemeriksaan kepada Kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga, jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," kata Zulpan.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap mereka.

Zulpan mengatakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Propam Mabes Polri.

Hal itu bakal jadi acuan Polda Metro Jaya dalam menentukan sikap kepada Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini dan AKP Fajar.

"Sebenarnya itu Kapolsek sama Kanitnya sudah aktif seperti biasa. Kapolsek pimpin apel hari, Kanit Reskrim juga ada di situ," ujarnya.

"Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya itu nunggu hasil dari Propam gimana," sanbung dia.

Kompol Ratna telah kembali bertugas di Polsek Metro Penjaringan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Ia diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar.

"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," kata Zulpan.

Zulpan memastikan Ratna tak terlibat dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar.

Ratna diperiksa sebagai pertanggungjawabannya sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.

"Jadi tidak ada kaitannya (dengan dugaan pelanggaran). Tapi, kemarin dikembalikan kelihatannya tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan terdapat Fajar dan beberapa anggotanya yang ditangkap oleh Propam Mabes Polri.

Hal tersebut lantaran Fajar diduga melanggar wewenang dalam melakukan penugasan.

"Karena persoalan ya, ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," tutur Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tidak ada Ratna saat Propam Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan beberapa anggotanya.

Namun, Ratna hanya diperiksa terkait penangkapan anggotanya tersebut.

Kini, Ratna telah selesai diperiksa dan bertugas kembali seperti biasa sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.

"Hari ini Kapolseknya dinas seperti biasa di Polsek (Metro Penjaringan)," ucap dia.

Di sisi lain, Fajar masih diperiksa oleh Propam Mabes Polri.

Tak hanya dia, beberapa anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan lainnya juga masih diperiksa.

Zulpan menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka apabila memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Sesuai perintah Pak Kapolda, kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," kata Zulpan.

(*)

Berita sudah tayang di wartakota.tribunnews.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved