TRIBUNWIKI

SOSOK Kompol Chuck Putranto, Mantan Kapolsek Manggar yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pada tahun 2011, ia menjadi Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu)

Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kompol Chuck Putranto 

TRIBUN-MEDAN.COM- Sosok Kompol Chuck Putranto baru-baru ini menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto merupakan bawahan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto memiliki peran vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J , yaitu merusak atau menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: SOSOK dan Profil 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Berikut Peran Masing-masing

Kompol Chuck Putranto diduga menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan menyuruh Kompol Baiquni Wibowo untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kompol Chuck Putranto menjadi orang pertama yang melakukan rekonstruksi awal kasus di TKP Duren Tiga karena sebelumnya ia adalah orang pertama yang melihat rekaman CCTV sesaat setelah pembunuhan Brigadir J.

Karena keterlibatannya itu, Kompol Chuck Putranto mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pemberhentian Kompol Chuck Putranto diputuskan setelah Polri menggelar menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Kompol Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi, yaitu etika dan sanksi administrasi.

Kompol Chuck Putranto masuk dalam deretan tujuh anggota perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kompol Chuck Putranto adalah anak dari Brigjen Tri Utoyo yang menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Tahun 2010.

Baca juga: Sosok Jenderal yang Berhasil Jemput Ferdy Sambo Hingga Ditempatkan di Tempat Khusus

Rekam Jejak Kompol Chuck Putranto di Kepolisian

Kompol Chuck Putranto merupakan Perwira lulusan Akademi Kepolisan 2006 Detasemen 38 Setia, ia merupakan teman seangkatan Kompol Baiquni Wibowo.

Sebelum menjadi anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas di pelosok daerah pada tahun 2009, ia bertugas sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Pada tahun 2011, ia menjadi Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved