Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ulah Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup, Polri Selidiki Lagi Dugaan Pelecehan Seksual

Terbaru dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi jadi sorotan lagi. Polri kembali

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
HO
Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan. Pengamat menilai belum dilakukan penahanan karena ada pengaruh Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terbaru dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi jadi sorotan lagi.

Polri kembali mempertimbangkan kasus cugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Padahal sebelumnya Polri telah menghentikan penyelidikan lantaran tak menemukan adanya pelecehan seksual yang disebut sebagai motif pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyerahkan lapotan penyelidikan pihaknya kepada Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Salah satu temuan itu adalah adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi Kolase Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Kolase Ferdy Sambo (Ho/ Tribun-Medan.com)


 
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun  mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: TERUNGKAP Rahasia Marshel Widianto Taklukkan Celine Evangelista, Sampai Rela Terbang ke Milan

Baca juga: MENGEJUTKAN, Putri Candrawathi Berkali-kali Ingin Akhiri Hidup : Lebih Baik Mati, Merasa Korban

Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Keputusan tidak menahan Putri mendapatkan sorotan.
Putri Candrawathi tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Keputusan tidak menahan Putri mendapatkan sorotan. (Tangkapan Layar Putri Jalani Rekonstruksi)

 
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. 

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved