Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bertambah Lagi Dipecat, Begini Nasib 97 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo, 6 Tersangka Baru

sudah melakukan pemeriksan terhadap 97 anggota Polisi terkait kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Editor: Dedy Kurniawan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.com - 97 Polri terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Secara mengejutkan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sudah melakukan pemeriksan terhadap 97 anggota Polisi terkait kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Mereka bahkan secara maraton melakukan pemeriksaan.

Kini semuanya tiggal menunggu nasib dari hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Polri Tak Menahan Putri Karena Alasan Punya Bayi: Tuhan Tidak Akan Diam

Baca juga: Terbongkar Spa Plus-plus Berlabel Best Seller, Terapis Prostitusinya Mahasiswi Cantik dan Muda


 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beberkan jumlah anggota Polri diduga melakukan tindak pidana.

Dimana, sejumlah anggota Polri itu diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi akui, sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah periksa total 97 anggota polisi.

Jumlah tersebut, jelas dia tidak akan bertambah.

Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) dini hari. 
Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022) dini hari. 

 

"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.

Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).

Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.

Sejauh ini yang sudah ditetapkan kata dia berarti sudah 7 orang anggota Polri.

"Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo ialah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

Termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo perintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang halangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)" ujar Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: TERUNGKAP Temuan Baru, Komnas HAM Duga Penembak Brigadir J Lebih dari Dua Orang

Ilustrasi Sidang Kode Etik Polri
Ilustrasi Sidang Kode Etik Polri

Bertambah Dua Dipecat Selain Ferdy Sambo

Kini, dari tujuh tersangka selain Irjen Ferdy Sambo sudah bertambah dua yang dipecat tidak dengan hormat.

Keduanya perwira, Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Lalu Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). 

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang Tribunmanado.co.id dengan judul Nasib 97 Polisi yang Diduga Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Ada yang Dipecat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved