Brigadir J Ditembak Mati

Dukung Putri Tak Ditahan, Komnas Perempuan Klaim Para Ibu yang Beda Nasib Kurang Pemantauan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Polri telah menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan. 

HO
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mendukung Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan merawat bayi 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan merawat bayinya yang masih berusia 1,5 tahun. 

Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan sorotan dari masyarakat. Ia dianggap begitu istimewa.   

Status Putri sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati ini merasa tak sebanding dengan Angelina Sondakh. 

Ketika itu Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dan juga memiliki bayi yang berusia 2,5 tahun. Namun, polisi tetap menahan Angelina Sondakh. 

Bahkan, ketika itu, anaknya Keanu yang berusia 2,5 tahun sudah tidak memiliki sosok ayah, Adjie Masaid karena meninggal dunia. 

Bagi Angelina Sondakh, itu merupakan hari-hari yang paling menyedihkan dalam hidupnya. Ia pun baru mengetahui bahwa Putri tidak ditahan, merasa tak adil. Namun, ia sudah merelakan semua itu.  

Putri yang tidak ditahan meski sebagai tersangka pembunuhan berencana mendapat dukungan dari Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Polri telah menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan. 

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka namun tengah hamil, menyusui dan mengasuh anak tidak perlu ditahan.  

"Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan bahwa perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya sepeti hamil, menyusi, dan mengasuh anak itu tidak ditahan sebelum persidangan,"kata Siti Aminah dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Siti Aminah mengklaim aturan itu bukan hanya berlaku bagi Putri Candrawathi, tetapi semua perempuan. Ia mengatakan tidak ada perlakuan istimewa dari Komnas Perempuan untuk Putri Candrawathi. 

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk Ibu P (Putri), tapi semua tahanan terdakwa perempuan,"katanya. 

"Menjadi pertanyaan kenapa perlakuan berbeda antara yang satu dengan yang lain? Ini kembali ke KUHAP tidak ada pemantauan, tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan penyik, penuntut umum mau pun hakim terkait penahanan,"tambahnya. 

Menurut Siti Aminah, agar tidak ada perempuan hamil, menyusui, dan mengasuh anak ditahan perlu mendorong pembaruan KUHAP. 

"Sekaligus memasukkan isu hak maternitas di penahanan. Kemudian ini harus bisa dibedakan dengan posisi perempuan sebagai terpidana. Ketika perempuan oleh hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani pembinaan di Lapas, ia memang diijinkan untuk mengasuh anak. Yang dalam UU Lapas terbaru itu maksimal usia 3 tahun. Sebelumnya 5 tahun,"katanya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved