Kompol Chuck Putranto
KENALI NIH BOS Kompol Chuck Putranto, Dipecat Karena Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Kompol Chuck Patrianto telah dipecat dari Polri karena terlibat merusak bukti CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J.
KENALI NIH BOS Kompol Chuck Putranto, Dipecat Karena Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM - Kompol Chuck Patrianto telah dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia diketahui bersalah karena dianggap merusah bukti berupa CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.
Ia sebelumnya dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9)
Kompol Chuck Putranto diduga ikut menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak dari Kompol Chuck Putranto.
“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Pihaknya akan memproses pengajuan tersebut dan hasilnya nanti akan diumumkan saat sidang banding.
"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Mengutip WartaKotalive.com, sidang etik terhadap Chuck berlangsung selama 15 jam.
Dalam sidang tersebut dihadirkan sebanyak sembilan saksi.
Hasil sidang menyatakan bahwa Chuck dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
Dedi mengatakan, Chuck dianggap bersalah karena diduga melakukan perusakan CCTV di TKP tewasnya Brigadir J.
Selain Chuck, polisi telah menetapkan enam tersangka lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka juga akan menjalani sidang etik secara bergantian. (*)