Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP 'Senjata' Putri Candrawathi Bela Diri dan Meringankan Ferdy Sambo dkk Selain Bharada E

Komnas HAM menyatakan ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Selain itu, kata Andy, Putri enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian. Usia Putri yang tak lagi muda juga membuatnya takut mengalami ancaman sehingga dia hanya menyalahkan diri sendiri. "Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ungkap Andy.

Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual ini. "Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Minta Komnas HAM Jangan Banyak Ngomong, Geram Gara-gara Hal Ini

Polri Kembali Mendalaminya

Atas rekomendasi Komnas HAM dan dorongan Komnas Perempuan ini, Polri menyatakan akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. "Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus, Jumat (2/9/2022).

Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri. "Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

Diketahui, di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, dikatakan bahwa Putri mengalami pelecehan oleh Yosua. Pelecehan itu disebut terjadi di rumah dinas suaminya, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Buntut pelecehan tersebut, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Berangkat dari pengakuan itu, Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Tuduhannya berupa kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah temuan, yang dimuat dalam laporan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J. Dua laporan yang diajukan pihak Sambo itu sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi menghentikan penanganan dua laporan tersebut. Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dihentikan tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi menduga, laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terungkap bahwa sebenarnya tidak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Sambo. Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak. Belakangan, Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyusul suaminya, Ferdy Sambo, serta empat tersangka lain yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Dugaan Negosiasi Hukuman Ringan Sambo di Balik Motif Rekayasa Pelecehan Seksual Digaungkan Lagi

Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo dkk Bisa Bebas Selain Bharada E

Dilansir Kompas.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.  Hal itu disimpulkannya dari banyaknya keterangan berbeda yang diterima Polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved