BEBER Temuan Baru Termasuk Bukti Dugaan Pelecehan, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Bakal Dihukum Berat
Baru-baru ini, Komnas HAM membeberkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Fakta baru ini dibeberkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Dam
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, Komnas HAM membeberkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Fakta baru ini dibeberkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Komnas HAM meyakini jika Ferdy Sambo akan dihukum berat atas perbuatannya.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.
Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.
"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim."
"Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: TERBONGKAR Peran Penting 2 Anak Buah Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J Hingga Berujung di PTDH
Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.
Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.
Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.