Viral Medsos

Kabar Terbaru Kasus 'Layangan Putus' Polwan Briptu Suci Darma, Suami dan Selingkuhannya Disanksi

Briptu Suci Darma meminta keadilan atas kelakuan suaminya, Damsir Khalik Masri bersama wanita selingkuhannya Winda Anggraeni Garnis tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Instagram/Handout
Awal Mula Perjalanan Berliku Polwan Suci Ungkap Perselingkuhan Suami, Hamil, Keguguran, hingga Diacuhkan Mertua 

TRIBUN-MEDAN.COM - Masih ingat dengan kasus "layangan putus" polwan Briptu Suci Darma?

Briptu Suci Darma merupakan anggota Polwan Polda Sumatera Selatan.

Suci berdinas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

Ia melaporkan suaminya berinisial Damsir yang bekerja sebagai ASN Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ke polisi.

Damsir dilaporkan karena menipu, mengaku perjaka ternyata punya anak.

Kasus ini kemudian viral di media sosial (medsos).

Kemudian, Suci meminta keadilan atas kelakuan suaminya, Damsir Khalik Masri bersama wanita selingkuhannya Winda Anggraeni Garnis tersebut.

Kedua ASN itu pun dicopot dari jabatan dan mendapat sanksi penurunan pangkat.

Sanksi dijatuhkan bagi keduanya karena terbukti berselingkuh hingga punya anak.

Pemberian sanksi berat itu sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin, Sabtu (3/9/2022).

Selanjutnya Damsir dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang. Sedangkan, untuk Winda mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

"Sanksi ini agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," tegas Sekda.

“Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," pungkasnya.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved