Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Sebelum Menembak Brigadir J, Bharada E Disuruh Ferdy Sambo Lakukan Ini

Akhirnya Terungkap Detik-Detik Sebelum Menembak Brigadir J, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini

Youtube channel Polri TV
Adegan rekonstruksi menurut penjelasan Ferdy Sambo. Posisi sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo berada di sebelah kanan Bharada E. Akhirnya Terungkap Detik-Detik Sebelum Menembak Brigadir J, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini 

TRIBUN-MEDAN.COM - Proses hukum terkait kematian tragis Brigadir J terus bergulir.

Seperti diketahui, komandan Brigadir J yakni Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka tengah menjalani proses hukum.

Rekonstruksi terkait kasus kematian Brigadir J juga sudah digelar baru-baru ini.

Sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir Yosua turut dibuatkan rekonstruksinya.

Namun, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap fakta baru terkait peran kliennya.

Ia menyatakan, Bharada E memiliki peran dalam mengisi magasin pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Pengisian magasin pistol tersebut merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Ronny juga menjelaskan Bharada E adalah ajudan yang dipanggil terakhir kali oleh Ferdy Sambo.

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi."

"Dalam posisi itu kan ada perintah,” katanya dikutip dari Dua Sisi  di YouTube tvOne, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Irma Hutabarat Singgung Adegan Penting Ferdy Sambo Tawarkan Uang Rp1 miliar ke Bharada E, Tak Ada?

Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kuasa Hukum: Bharada E Menembak Brigadir J karena Perintah dan Tekanan Atasannya
Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kuasa Hukum: Bharada E Menembak Brigadir J karena Perintah dan Tekanan Atasannya (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV)

Ferdy Sambo sempat mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan di Magelang.

Ini disampaikan Bharada E saat memberikan magasin untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.

“Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’, ujar Ronny.

Alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain yaitu Bripka RR dapat menolaknya

Ronny menyebut alasannya karena faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo.

“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis.

Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.

Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.

Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

 "Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.

Para tersangka kasus kematian Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: KISAH HARU Warga Terpaksa Urungkan Niat Beli 3 Liter Bensin karena Uang yang Dibawa Tak Cukup

Baca juga: VIRAL Video Dugem Mirip Natasha Wilona dan Dirinya Asyik di Klub Malam, Verrell Bramasta Buka Suara

Kolase Adegan Penembakan Brigadir J Oleh Bharada E dan Ferdy Sambo. Akhirnya Terungkap Detik-Detik Sebelum Menembak Brigadir J, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini
Kolase Adegan Penembakan Brigadir J Oleh Bharada E dan Ferdy Sambo. Akhirnya Terungkap Detik-Detik Sebelum Menembak Brigadir J, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini (Ho/ Tribun-Medan.com)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Detik-Detik Sebelum Menembak Brigadir J, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved