Bank Sumut Dukung Pemutihan PKB, Ringankan Masyarakat Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan

program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah mau pun instansi swasta

Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Angel Aginta
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumut bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut dan PT Jasa Raharja Cabang Sumut menggelar konferensi pers, di Ballroom Hotel Le Polonia, Medan, Senin (5/9). Bank Sumut mendukung penuh upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadly mengatakan, program ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak selepas pandemi Covid-19.

"Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi Covid-19,” katanya dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan, mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Ia mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2022

Pemutihan ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pembebasan denda BBNKB kedua dan pembebasan tunggakan PKB tahun keempat ke atas.

“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

"Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelas Achmad Fadly.

Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki atau pun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Kemudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah mau pun instansi swasta di wilayah Sumut.

"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut M Ricky Budiman yang mewakili Direksi Bank Sumut menyampaikan, Bank Sumut mendukung penuh upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Ia juga menyampaikan selain dapat melakukan pembayaran melalui gerai Samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota Provinsi Sumatra Utara, Bank Sumut juga menyediakan beragam chanel untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Masyarakat bisa melakukan registrasi pembayaran melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat untuk mendapatkan kode bayar, setelah itu masyarakat bisa membayar melalui ATM Bank Sumut, aplikasi SumutMobile atau bahkan melalui agen Sumut Link yang tersebar di berbagai kecamatan di Provinsi Sumatra Utara," tuturnya.

Atau bisa melalui fintech seperti OVO, Go Pay, dan Shopee termasuk di gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart bahkan dapat membayar melalui kantor pos.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved