Pemutihan Pajak Kendaraan
KABAR GEMBIRA, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2022
Selama bulan September 2022 akan dilaksanakan pemutihan pajak oleh Pemprov Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan itu berlaku mulai 1 September 2022 hingga 30 November 2022 untuk seluruh masyarakat di Sumut (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Batas Waktunya
“Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi Covid-19,” katanya.
Ia menyebutkan pemutihan antara lain meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.
“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” ujarnya.
Baca juga: Kasatlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kemudian, kata dia, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.
"Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelas Achmad Fadly.
Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.
Baca juga: Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Capai Rp 16 Miliar
Kemudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.
"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)