Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Capai Rp 16 Miliar
pada hari kedua pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 16,1 miliar.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Provinsi Sumatera Utara, Syaiful Bahri mengatakan, pada hari kedua pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 16,1 miliar.
Pendapatan ini didapatkan dari 116 gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor, di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Pada hari kedua ini, pembayaran mencapai Rp 16,1 miliar," kata dia, Selasa (20/10/2020).
Pada hari pertama, pemasukan pada progam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 16 miliar.
Jika diakumulasikan, total pendapatan dua hari pelaksanaan program mencapai Rp 32 miliar lebih.
Syaiful mengatakan, adanya peningkatan pada hari kedua pembayaran pajak ini.
"Ada peningkatan yang tejadi pada hari kedua ini," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan animo masyarakat juga masih tinggi, dalam membayarkan pajak tersebut.
"Antusias masyarakat juga masih tinggi membayarkan pajak pada haru kedua ini," katanya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan denda ini mulai diberlakukan 19 Oktober hingga 14 November 2020.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menargetkan pemasukan Rp 200 miliar dari pembayaran pajak tersebut.
Program ini diadakan sebagai langkah membantu masyarakat dalam meringankan beban selama masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, dalam situasi saat ini, segala sektor perekonomian masyarakat terdampak akibat pandemi.
Edy berharap, adanya target dalam program ini bisa menjadi pemasukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, guna memulihkan ekonomi.
(Wen/Tribun-Medan.com)