Pembunuhan Brigadir J
DERETAN Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap 7 kejanggalan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti rekomendasi dan hasil temuan dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual atas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan ada tujuh kejanggalan dari hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Begitupun, LPSK baru mengungkap enam dari tujuh kejanggalan dimaksud.
Baca juga: PEMADAMAN Listrik Hari Ini Berlangsung 3 Jam, Berlokasi di Medan Kota, Medan Selatan dan Delitua
Satu kejanggalan lagi akan diungkap LPSK setelah semuanya diungkap penyidik kepolisian.
Diketahui bahwa, dugaan pelecehan seksual Brigadir J atas Putri Candrawathi terjadi di Magelang.
Berikut adalah deretan kejanggalan yang disoroti LPSK.
1. Ada Kuat Maruf dan Susi
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual. Sebab saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
2. Masih Bisa Teriak
Karena masih adanya Kuat Maruf dan saksi Susi, Erwin mengatakan jika benar peristiwa pelecehan itu terjadi, maka setidaknya Putri Candrawthi masih bisa teriak saat itu.
"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin.
3. Relasi Kuasa
Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.