Pendapatan Kota Medan
Jelang Akhir Tahun, Pendapatan Pemko Medan Cuma 55 Persen
Jelang akhir tahun, pendapatan Pemko Medan cuma 55 persen. Pendapatan ini masih jauh dari target pencapaian
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hingga menjelang akhir tahun, pendapatan Pemko Medan masih 55 persen.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis jika dirupiahkan pendapatan Pemko Medan baru sekitar Rp 3,5 triliun.
"Itu hingga bulan September ini dari target APBD yang ditetapkan sebesar Rp 6,4 triliun," jelasnya, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, untuk realisasi belanja daerah, kata Zulkarnain, masih 44,7 persen atau sekitar Rp 3 triliun dari jumlah target Rp 6,7 triliun yang ditetapkan.
Baca juga: Sebanyak 28 UMKM Ikuti Bazar Produk Unggulan UKM Pemko Medan di Swalayan Maju Bersama
"Artinya terlihat keseimbangan arus kas cukup sehat. Keseimbangan yang dimaksud yaitu antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah," katanya.
Realisasi pendapatan daerah, katanya, harus lebih tinggi dibanding realisasi belanja daerah agar pemerintah daerah punya persediaan belanja yang cukup, setidaknya untuk dua bulan ke depan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah.
Untuk itu, belanja APBD daerah diharapkan Zulkarnain agar berkontribusi mendorong perekonomian progresif sesuai target asumsi ekonomi dalam APBD ditetapkan.
"Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui arahan bapak walikota terus mendorong agar realisasi pendapatan daerah dioptimalkan sesuai target. Selain itu, mendorong realisasi belanja daerah lebih optimal," imbuhnya.
Baca juga: Tekan Angka Inflasi, Pemko Medan Akan Kolaborasi Dengan Lima Kabupaten Penghasil Komoditi
Zulkarnain menyebut, banyak tahapan-tahapan supaya pendapatan daerah bisa ditingkatkan.
Misalnya para organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah mengintensifikasi pendapatan asli daerah di sektor pajak dan retribusi untuk lebih proaktif.
Kemudian, memfasilitasi wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan administrasi perpajakan lebih sederhana.
Misalnya melalui digitalisasi dan retribusi daerah.
Di sektor belanja juga demikian.
Kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ini, ada tahapan-tahapan yang didorong.
Baca juga: Pemko Medan Tegaskan Tugu Air Mancur di Depan Kantor Pos Bukan Bangunan Cagar Budaya
"Diantaranya, mempercepat proses pengadaan seperti lelang langsung, pengadaan elektronik, penunjukan langsung dan sebagainya," jelasnya.
Di kesempatan itu, Zulkarnain menekankan, pihaknya berharap sampai September ini realisasi pendapatan daerah mencapai 80 persen.
"Sebab biasanya di triwulan III, kinerja arus kas berada pada tingkat maksimum. Baik pendapatan dan belanja daerah berada pada titik optimal. Ini yang jadi sistem evaluasi secara periodik, baik pendapatan maupun belanja daerah," jelasnya
Sambungnya lagi belanja daerah diharap menjadi instrumen pendorong ekonomi kota, termasuk mengendalikan tingkat inflasi.
Kemudian, instrumen APBD harus bisa digunakan untuk mengelola daya beli masyarakat terjaga.
Baca juga: Pemko Medan Tegaskan Tugu Air Mancur di Depan Kantor Pos Bukan Bangunan Cagar Budaya
"Fungsi APBD ada tiga, yakni fungsi alokasi meliputi membangun jalan, drainase, pelayanan publik dan sarana prasarana publik. Kemudian fungsi distribusi, yaitu pemerataan melingkupi pemerataan wilayah baik sektor infrastruktur, ekonomi, sosial budaya dan fungsi stabilisasi, seperti operasi pasar bekerja sama dengan bulog dan pihak swasta sehingga kebutuhan dasar masyarakat terjaga," ucapnya.
Kata Zulkarnain, bahwa fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam perekonomian cukup penting dan strategis.
Sebab lanjut Zulkarnain pengelolaan APBD yang sehat berdampak pada perekonomian kota yang cukup luas sebagai bagian dari sumber daya menggerakkan perekonomian secara keseluruhan melalui pengeluaran pemerintah atau belanja daerah.
Misalnya, investasi dan konsumsi di sektor masyarakat.
"Karena itu, kita terus mendorong agar kinerja pengelolaan APBD kota semakin sehat. Sehat itu yang paling penting meliputi, pemerintah kota (pemko) mampu menyelenggarakan berbagai hak dan kewajiban daerah secara optimal. Juga dalam pengertian, APBD kota dikelola dan diarahkan ke upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,"tukasnya.(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Medan-belum-target-pendapatan.jpg)