Berita Sumut

Jual Solar Subsidi 1,5 Ton Ke Mafia BBM, Mandor SPBU di Labuhanbatu Jadi Tersangka 

Hadi menyebut, peran EH ialah berkoordinasi dengan pemodal berinisial BH yang mempekerjakan tersangka RGS.

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang mandor SPBU di Labuhanbatu berinisial EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait penyalahgunaan atau penjualan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Labuhanbatu.

Dia ditetapkan tersangka bersama seorang pembeli atau sopir berinisial RGS.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penjualan BBM bersubsidi jenis solar terjadi di 
SPBU Jalan H. Adam Malik /Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira Pukul 21.30 WIB.

Hadi menyebut, peran EH ialah berkoordinasi dengan pemodal berinisial BH yang mempekerjakan tersangka RGS.

"Iya betul. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan mandor di SPBU,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa solar bersubsidi sebanyak 1.500 liter atau 1,5 ton. Saat ini kedua tersangka pun ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Keduanya terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. "Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved