Berita Medan

Kebal Hukum, 4 Polisi yang Mencuri Uang saat Penggeledahan Bandar Narkoba Tak Kunjung Dipenjara

Keempat oknum polisi tersebut melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 650 juta rupiah dari hasil penggeledahan kasus narkotika.

HO / Tribun Medan
Empat oknum polisi Polrestabes yang menjadi terdakwa dalam perkara pencurian uang dalam tugas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hingga hari ini, Senin (5/9/2022), 4 oknum Polrestabes Medan yang terbukti bersalah mencuri Rp 600 juta belum belum juga dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. padahal sudah berulangkali disurati Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Keempat oknum polisi tersebut melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 650 juta rupiah dari hasil penggeledahan kasus narkotika.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Ronius, dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (6/7/2022) lalu, meminta agar keempat oknum polisi Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan segera ditahan. 

Sebab, keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Oleh karenanya, majelis hakim PT Medan memperberat hukuman keempat oknum Polrestabes Medan tersebut dengan masing-masing hukuman 4 sampai 5 tahun pidana penjara.
 
Adapun keempat terdakwa yang diperberat hukumannya oleh hakim PT Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, Bripka Rikardo Siahaan dihukum pidana penjara selama 5 tahun. 

Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap 4 pelaku tersebut.

"Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan," ucap Yos.

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.

"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi terkait surat yang telah dilayangkan oleh Kejari Medan mengaku akan mengecek hal tersebut. 

"Terima kasih, akan saya cek ya," jawabnya singkat.

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

"Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara," kata JPU.

Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved