News Video
Diduga Merusak Hutan, YLBH Medan 88 Melaporkan DUMAS ke Kejatisu
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan 88 diwakili oleh Muhardi datang ke Kejatisu untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan 88 diwakili oleh Muhardi datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS), Selasa (6/9/2022).
Muhardi hadir untuk menyurati Kepala kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) atas DUMAS terkait dugaan Tindak Pidana Kehutanan (TPK).
“Mengirimkan surat pengaduan ke Kajatisu, tentang peristiwa hukum yang patut diduga Terjadi Tindak Pidana kehutanan. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan. Dan, Pasal 89, ayat (1) a jo, Pasal 94 ayat (1) huruf a, UU Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.” kata Muhardi.
LBH Medan 88 juga menjelaskan lokasi dugaan Tindak Pidana Kehutanan tersebut, yakni di Desa Sangga lima/Desa Kuala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera dengan luas lebih kurang 80 Hectar.
Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut adalah Jalur Hijau (Hutan Lindung). Kawasan tersebut dikuasai bahkan diduga telah dijual oleh salah seorang Oknum yang diduga bernama AS. Dengan ukuran luas hutan tersebut seluas lebih kurang 80 Ha (Hektar).
"Selain itu, bahwa sebelumnya kawasan hutan tersebut menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, Rumah Burung Walet dan Pembibitan Benur Udang Windu," tuturnya.
Mereka memiliki bukti berupa Peta Kawasan Hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara beserta foto lokasi dari Google Maps (sudah serahkan dalam lampiran surat pengaduan).
"Kami meminta kepada Kajatisu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu demi tegaknya hukum dan kedamaian di mata hukum," tegasnya.
LBH Medan 88 juga telah merincikan dugaan pelanggaran hukum Oknum AS tersebut pada pasal-pasal yang mereka kemukakan, yaitu
1) Pasal 89 ayat(1) huruf a jo, Pasal 94 ayat(1) huruf a, UU Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013. Yaitu, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. “Ancaman atas pelanggaran ini pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta Pidana Denda paling sedikit Rp 10 Milliar dan paling banyak Rp 100 Milliar.
2) UU Nomor 32 tahun2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
I. Bahwa sesuai Pasal 69 ayat(1):
a. Menyatakan bahwa “Setiap orang dlarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/ perusak lingkungan hidup.
II. Bahwa sesuai dengan Pasal 98 ayat(1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun. Dan, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar
"Kami berharap kepada Kajatisu untuk mengusut perkara ini, agar hutan lindung kita tetap terlindungi dan tidak dirusak oleh sekelompok orang," tutupnya.
(cr28/www.tribun-medan.com).