Ratu Atut Bebas
Dipenjara karena Korupsi, Kini Ratu Atut Sudah Bebas, Eks Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi
BREAKING NEWS, Ratu Atut Bebas dari Penjara, Mantan Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi
TRIBUN-MEDAN.COM - Lama tak terdengar, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut ternyata sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun Ratu Atut selama ini jadi napi Tipikor yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Diketahui Ratu Atut bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang belum bebas murni.
Sebelum bebas, perempuan bernama panjang Ratu Atut Chosiyah ini tercatat sebagai salah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca juga: Mbak Lala Diberhentikan Nagita Slavina Jadi Pengasuh, Mau Nangis saat Diajak Istri Raffi Ahmad ke AS

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah bebas.
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red)
dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujarnya kepada TribunBanten saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
Disampaikannya bahwa pembebasan Ratu Atut Chosiyah sudah sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan.
"Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Jika sudha bebas, Ratu Atut pun bisa kembali menghirup udara bebas usai tersangung kasus.
Diketahui, saat ini Ratu Atut Chosiyah asimilasi jika sudah di luar penjara.
Ratu Atut Bebas, Dikabarkan Akan Menuju Bapas
Kabarnya, saat ini Ratu Atut Chosiyah akan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang.