Brigadir J Ditembak Mati
Hasil Pemeriksaan Menggunakan Lie Detector, Pakar Hukum Pidana: Fokus Aja Pada Kasus Pembunuhannya
Menurut Abdul Fickar, kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti.
Keterangan tersebut, kata Andi, dilakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) untuk hasil uji Polygraph terhadap ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias Jujur," ujar Andi Rian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Andi Rian juga menjelaskan bahwa uji Polygraph itu bertujuan untuk memperkaya atau menambah bukti - bukti yang sudah dikumpulkan serta didalami oleh pihak kepolisian.
"Uji Polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," kata dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)