Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Kecewa Pencabulan tanpa Bukti, Tuduhan Komnas HAM - Komnas Perempuan Bikin Kacau

Putri Candrawathi sudah dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri karena diduga membuat laporan palsu.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Keluarga Brigadir J 

Kata Roslin, seharusnya juga ada bukti visum jika memang ada kekerasan seksual.

"Harusnya divisum ibu PC untuk membuktikan," ujarnya.

Baca juga: BERITA PERSIB Terjawab Strategi Jitu Luis Milla Hancurkan RANS, Taktik Ini Terus Digunakan Persib?

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Janggal, Ini Kata Komnas Perempuan

Dugaan Prematur

Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua menilai rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi prematur dan tak memiliki bukti kuat.

“Kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan! Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur tanpa adanya alat bukti yang kuat,” kata pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro.

Rekomendasi itu dianggap menyesatkan karena tidak pro justitia (demi keadilan). 

Selain itu, laporan polisi terkait pelecehan seksual sebelumnya yang dibuat sama Putri Candrawathi juga sudah dibantah oleh pihak Kepolisian dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Dijawab Kabareskrim Isu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Maruf, Saksi dan Keyakinan Penyidik

Bahkan, saat itu Polri tegas menyatakan itu bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.

“Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat,” imbuh dia.

Pernyataan Komnas HAM

Pernyataan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC direspons negatif oleh banyak pihak, terutama keluarga Brigadir Yosua.

 
Pada saat menyampaikan pernyataan kepada publik berisi rekomendasi, Komnas HAM tidak menyampaikan secara detil di ruangan mana dugaan kekerasan seksual itu terjadi.

Demikian juga soal waktu lebih detailnya jam berapa, hanya menyebut terjadi pada 7 Juli 2022.

Secara tersirat, Komnas HAM menilai peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilakukan di ruangan yang sifatnya terbuka, bukan di dalam kamar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved