Kejanggalan Pembunuhan Yosua
Peran Kombes Agus Nurpatria Anak Buah Sambo Tak Hanya Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat!
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa
TRIBUN-MEDAN.com - Polri membeberkan peran mantan Kepala Detasemen A Biro Propam, Kombes Agus Nurpatria tidak hanya diduga melakukan perusakan terhadap CCTV terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Adapun Divisi Propam Polri saat ini sedang menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Kadiv Propam, Irjen Dedi Prasetyo membeberkan bahwa Kombes Agus tak hanya terkena satu pasal, namun juga ada pelanggaran berat lainnya saat di TKP.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dalam sidang itu juga akan dihadirkan 14 saksi. Nantinya sidang KKEP akan memutuskan nasib karir Kombes Agus sebagai anggota di instansi Kepolisian.
Diketahui, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice di penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Saksikan video berikut ini:
(*/KOMPAS.com)