Berita Sumut
Soal Kemungkinan Parpol Catut Nama, Masyarakat Dapat Lakukan Ini ke KPU
Dengan adanya sipol, aplikasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, masyarakat bisa mengecek apakah namanya tercatut dengan mencantumkan NIK.
Penulis: Maurits Pardosi |
Soal Kemungkinan Parpol Catut Nama, Masyarakat Dapat Lakukan Ini ke KPU
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Pihak KPU Toba menjelaskan bagi masyarakat soal pengecekan diri di partai politik. Hal ini disampaikan agar terhindar dari pencatutan nama di sebuah partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dengan adanya sipol, aplikasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, masyarakat bisa mengecek apakah namanya tercatut dengan mencantumkan NIK.
"KPU RI memang sudah mengeluarkan aplikasi sipol. Maka setiap partai politik dan masyarakat bisa mengecek apakah dirinya terdaftar di partai politik atau namanya tercatut," terang Komisioner KPU Toba Sahat Sibarani, Selasa (5/9/2022).
"Diketik saja NIKnya lalu namanya akan muncul kalau memang dia terdaftar di partai politik," sambungnya.
Kalau ada pencatutan nama, yang bersangkutan bisa langsung menyampaikan klarifikasi ke KPU Toba.
"Kalau namanya tercatut, ia boleh saja lakukan klarifikasi ke partai politik yang mencatut namanya," sambungnya.
"Bisa langsung melaporkan ke KPU untuk mengklarifikasi bahwa ia tak pernah ikut dalam partai politik," terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan soal kegiatan sosialisasi perihal prasyarat keanggotaan partai politik.
"KPU Toba sudah menyosialisasikan kepada semua perangkat desa, ASN dan stakeholder sebanyak tiga kali. Bagi PNS, kalau ada namanya tercatut di partai politik ini akan berpengaruh bagi karirnya," terangnya.
"Dalam rangka menuju ke situ, KPU melakukan verifikasi administrasi. Memang benar 1 per seribu dari jumlah penduduk. KPU Toba kan minimal partai politik sudah mendaftarkan partai politiknya di KPU RI," ungkapnya.
"Sebanyak 214 orang keanggotaan setiap partai politik, itulah yang didaftarkan ke KPU RI. Itulah memang yang tertuang di peraturan KPU," sambungnya.
"Sampai sekarang tetap berproses. Maka, pada tanggal 14 September 2022, kami akan serahkan berita acara hasil verifikasi administrasi ke partai politik yang kemudian diperbaiki oleh partai politik itu sendiri," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)