Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERUNGKAP Keluarga Bharada E Akan Dijebak Grup Ferdy Sambo : Tolong Selamatkan Orangtua Saya

Akhirnya terungkap ancaman yang dialami Bharada E. Pengacara Deolipa Yumara mengungkap

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kondisi Bharada E dan Ferdy Sambo di Tahanan 

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Kemudian Bripka RR dan Kuat Maruf mengambil peran yakni membantu dan turut menyaksikan penembakan.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

10 hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2022, tersangka baru pun diumumkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC ( Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung seperti diwartakan Tribunnews.

Sementara pasal yang disangkakan sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor.com dengan judul 'Tolong Selamatkan Orangtua Saya' Rintih Bharada E Soal Keluarganya Akan Dijebak Grup Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved