Terungkap Sosok Kekasih Bharada E, Orang yang Beri Kekuatan Agar Selalu Berkata Jujur Biar Selamat

"Telpon ke pacarnya, ngobrol panjang mereka. Pacarnya sih bilang 'Ya udah ngomong apa adanya

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Kompos.com
Pengacara Deolipa Yumara dan Bharada E 

Bharada E pun dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Kemudian Bripka RR dan Kuat Maruf mengambil peran yakni membantu dan turut menyaksikan penembakan.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

10 hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2022, tersangka baru pun diumumkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC ( Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung seperti diwartakan Tribunnews.

Sementara pasal yang disangkakan sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor.com dengan judul 'Tolong Selamatkan Orangtua Saya' Rintih Bharada E Soal Keluarganya Akan Dijebak Grup Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved