Hubungan KASAD dengan Panglima TNI

KASAD Dudung Tegaskan Hubungannya dengan Panglima TNI Baik-baik Saja, Sebut Isu Itu Perlu Diwaspadai

Jenderal Dudung menepis dugaan ketidakharmonisan hubungannya dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan sang istri, Rahma Setyaningsih. 

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mempertanyakan isu hubungan yang tak harmonis antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Politikus PDIP itu menjelaskan, isu itu muncul setelah adanya kabar bahwa anak Jenderal Dudung gagal masuk Akademi Militer atau Akmil.

“Ingin penjelasan dari Jenderal Andika dan penjelasan dari Jenderal Dudung. Ada apa terjadi disharmoni begini? Sampai urusan anak KSAD gagal masuk Akmil pun menjadi isu. Emangnya kenapa kalau anak KSAD?” kata Effendi dalam rapat di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Menurut dia, tak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang mengikuti seleksi Akmil.

“Emang kalau anak presiden harus masuk? Kita harus tegas, pak. Jangan seperti ini kalau ketentuan mengatakan tidak, ya tidak,” ujarnya. 

Jenderal Dudung Abdurachman Perintahkan Pelaku Mutilasi Dipecat

Di kesempatan yang sama, Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan pelaku mutilasi di Mimika, Papua, dipecat dari keanggotaan TNI.

Dudung memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Papua yang melibatkan anggota TNI tersebut.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom agar ini diproses.”

“Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat segera mungkin," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022), dikutip Kompas.com.

Menurutnya, kasus ini memang bermula dari adanya informasi rencana pembelian senjata oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kemudian para anggota TNI AD tersebut memancing simpatisan KKB itu dan menangkapnya.

Namun, ia juga menyebut bahwa aksi mutilasi yang dilakukan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum.

"Tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu," kata Dudung.

Sejauh ini, TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved