Singgung Diksi Kapolri, Pengakuan LPSK Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang: Tak Lazim

Menurut Partogi, ia sanksi adanya dugaanpelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Tribun-Manado.co.id
Bukti Putri Candrawathi Pulang dari Magelang Masih Dikawal Brigadir J 

Ia pun menyebut bahwa diksi yang tepat pada dugaan tersebut bukan kekerasan seksual, tapi dugaan asusila.

Hal itu, kata dia, diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat di Komisi III.

"Kapolri itu bilang dugaan asusila. Dugaan asusila itu lebih netral di banding kekerasan seksual," jelas dia.

Ia pun kemudian mengurai perbedaan antara kekerasan seksual dengan asusila.

"Karena kalau kita bicara kekerasan seksual artinya ada unsur paksaan dan serangan, kalau asusila lebih terbuka potensinya dua kemungkinan, bisa suka sama suka, bisa serangan," ungkapnya lagi.

Dirinya juga tak menampik dugaan adanya hal yang terjadi di tanggal 7 Juli 2022 tersebut.

"Jadi tidak menutup ada sesuatu hal yang terjadi pada tanggal 7 Juli di Magelang, tapi lebih tepat mungkin bukan kekerasan seksual tapi sebagaimana disampaikan oleh Kapolri, adalah dugaan asusila," tandasnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved