Singgung Diksi Kapolri, Pengakuan LPSK Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang: Tak Lazim
Menurut Partogi, ia sanksi adanya dugaanpelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi di Magelang.
Bahkan LPSK juga menyinggung diksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang sebelumnya menyebut ada dugaan motif pelecehaan.
Ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Menurut Partogi, ia sanksi adanya dugaanpelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Dugaan adanya kekerasa seksual yang terjadi kepada Ibu PC dengan terduga pelaku almarhum Yosua, LPSK menyangsikan dugaan tersebut. Karena ada beberapa hal yang kurang mendukung dugaan tersebut," kata Edwin Partogi dilansir dari Youtube tvOneNews, Selasa (6/9/2022).
Ia pun kemudian mengurai hal yang kurang mendukung dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi tersebut.
"Pertama, TKP itu adalah milik dari Ibu PC, atau dalam penguasaan Ibu PC, jadi itu bukan TKP dalam penguasaan Joshua," kata dia.
Dari peristiwa itu, lanjut Edwin Pantogi, tidak tergambar adanya relasi kuasa yang biasa ditemukan dalam kekerasan seksual.
"Karena posisi Yosua itu adalah anak buah dari Ibu PC atau anak buah dari Irjen Sambo. Jadi posisi Yosua di bawah derajatnya di banding Ibu PC atau FS," tuturnya.
Edwin Pantogi kemudian mengatakan, ketika dugaan pelecehan itu terjadi Putri Candrawathi tidak sendirian.
"Di lokasi itu ada KM dan S, tentu sangat luar biasa nekat kalau kemudian almarhum Yosua melakukan serangan seksual kepada Ibu PC," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap rekonstruksi yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
"Ketika rekonstruksi tergambarkan bagaimana Ibu PC masih bertanya kepada RR di mana Yosua, dan kemudian RR membawa Yosua ke kamar Ibu PC," kata dia.
Bahkan ia pun melihat ada yang janggal dari seorang Putri Candrawathi jika memang benar ia dilecehkan.

"Jadi PC masih bertanya tentang Yosua, dan PC sebagai terduga misalnya korban kekerasan seksual masih bisa bertemu dengan terduga pelaku itu rasanya tidak lazim," ungkapnya.
Ia pun menyebut bahwa diksi yang tepat pada dugaan tersebut bukan kekerasan seksual, tapi dugaan asusila.
Hal itu, kata dia, diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat di Komisi III.
"Kapolri itu bilang dugaan asusila. Dugaan asusila itu lebih netral di banding kekerasan seksual," jelas dia.
Ia pun kemudian mengurai perbedaan antara kekerasan seksual dengan asusila.
"Karena kalau kita bicara kekerasan seksual artinya ada unsur paksaan dan serangan, kalau asusila lebih terbuka potensinya dua kemungkinan, bisa suka sama suka, bisa serangan," ungkapnya lagi.
Dirinya juga tak menampik dugaan adanya hal yang terjadi di tanggal 7 Juli 2022 tersebut.
"Jadi tidak menutup ada sesuatu hal yang terjadi pada tanggal 7 Juli di Magelang, tapi lebih tepat mungkin bukan kekerasan seksual tapi sebagaimana disampaikan oleh Kapolri, adalah dugaan asusila," tandasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor