Pengedar Narkoba
TIGA Pria Diamankan dengan Barang Bukti 0,87 Gram Sabu dan Uang Hasil Penjualan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai Bandar sabu di Desa Pulau Banding.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai Bandar sabu di Desa Pulau Banding, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Tersangka yang diduga edarkan narkoba, Suel(28) dan SL(57) merupakan warga Desa Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, dan EH warga Jalan Veteran, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, ketiganya diamankan pada Rabu(31/8/2022) dengan barang bukti narkoba sabu 0,87 gram.
Baca juga: VIVO Y22 Diotaki Chipset Helio G85, Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
"Awalnya mendapatkan informasi adanya rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Masyarakat yang resah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Asahan untuk ditindak lanjuti," kata Roman, Rabu(7/9/2022).
Katanya, tim Satuan Narkoba Polres Asahan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang pria di belakang rumah yang dicurigai menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu.
"Satu buah plastik klip berisikan narkotika ditemukan didalam kotak rokok kosong dari tersangka Suel," jelas Roman.
Baca juga: XIAOMI A1 Disebut-sebut bakal Diluncurkan Tanpa MIUI, Berikut Bocorannya
Suel mengaku barang sabu tersebut diperolehnya dari EH yang merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Kami amankan tersangka, dan mendapatkan uang Rp 600 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan narkotika," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)