Pemilu
KPU Pematangsiantar Perpanjang Masa Vermin Tindaklanjuti Keputusan KPU Pusat
KPU Pematangsiantar memperpanjang masa tahapan verifikasi dan administrasi keanggotaan partai politik sebagai tindak lanjut keputusan KPU RI.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- KPU Pematangsiantar memperpanjang masa tahapan verifikasi dan administrasi keanggotaan partai politik sebagai tindak lanjut keputusan KPU RI.
Dalam Peraturan KPU terbaru tersebut, masa verifikasi akan berakhir 9 September 2022.
Komisioner KPU Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting pada Kamis (8/9/2022) menyampaikan masa verifikasi akan berakhir Jumat (9/9/2022) besok.
Kemudian akan dilakukan Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada 10 September 2022.
Baca juga: Soal Kemungkinan Parpol Catut Nama, Masyarakat Dapat Lakukan Ini ke KPU
“Verifikasi diperpanjang sampai 9 September 2022,” kata Gina.
Selanjutnya, Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Provinsi kepada KPU pada 11 September 2022.
Disampaikan Gina, KPU di daerah kota/kabupaten hanya bersifat pasif. Semua proses pemeriksaan keanggotaan partai politik di daerah dilakukan via aplikasi SIPOL.
KPU hanya melihat data anggota partai dengan identitas kartu kependudukan KTP.
“Kita hanya melihat yang sesuai atau belum sesuai dari data keanggotaan partai yang didaftarkan di daerah. Kalau untuk memutuskan parpol mana yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu menjadi tugas KPU pusat,” kata Gina.
Adapun partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi tersebut adalah Parsindo, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Pertai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Parsindo dan Partai Buruh.
Baca juga: Proses Verifikasi Administrasi Usai, KPU Toba Klarifikasi Sepuluh Parpol Terindikasi Mencatut Nama
Kemudian ada partai dengan nama besar sebelumnya seperti: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sebagai persyaratan di Siantar, masing-masing partai tersebut di atas wajib memiliki minimal 274 anggota partai, sebelum dinyatakan lolos seleksi administrasi.
(Alj/tribun-medan.com)
