Brigadir J Ditembak Mati

Menunggu Detik-detik Sidang Etik AKBP Jerry Siagian, Ini Perannya Dalam Kasus Brigadir J

Jerry Siagian bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
Facebook
AKBP Jerry Siagian. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (9/9/2022) besok.

Demikian keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari Kompas.com. "Jumat, besok, Wadirkrimum dulu," kata Dedi, Jumat.

Jerry Siagian bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Menurut penuturan Dedi, sidang tersebut akan dilaksanakan secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Nama AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Saat ini, Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus.

Jejak AKBP Jerry Raymond Siagian di Kasus Brigadir J

Sebelum dicopot dari Wadikrimum Polda Metro Jaya, Jerry pernah melakukan pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Edwin mengatakan pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pada pertemuan itu pihaknya didesak untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin saat itu.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri."

Adapun kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Kemudian, para ajudan Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice dalam pengusutan kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved