Berita Seleb
SOSOK Ini Sarankan Jasa Uya Kuya ke Kapolri, Hipnotis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Jenderal bintang tiga memberikan saran ke Kapolri Listyo Sigit melakukan hipnotis untuk mengungkapkan kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com – Sejak viralnya kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, publik terus penasaran dengan motif pembunuhan yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Seketika kasus ini berhasil menarik perhatian berbagai pihak, tak terkecuali Komjen Purn Ito Sumardi pun ikut mengomentari kasus Brigadir J.
Dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, mantan kabareskrim Polri Komjen Purn Ito Sumardi memberikan nasihat untuk Polri, pada Rabu (7/9/2022).
Dalam acara podcast tersebut, Ito Sumardi meminta agar tidak mengorbankan institusi Polri demi oknum polisi.
"Pesan saya singkat jangan korbankan institusi untuk melindungi, anggota salah," ujarnya.
Secara blak-blakan, Ito Sumardi mengatakan bahwa Ferdy Sambo layak jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Iya dong jadi siapa saja," ujarnya.
Ito Sumardi pun meminta Polri segera direformasi, hal ini bukan tak beralasan untuk memberikan kepercayaan masyarakat meningkat dan marwah institusi kembali dipercaya masyarakat.
"Jangan pernah mengorbankan institusi polri melindungi setiap anggota polisi yang salah," ujarnya.
Tak hanya itu, Ito Sumardi juga mengungkapkan telah memberi saran kepada Kapolri Listyo Sigit untuk pakai jasa Uya Kuya menghipnotis para tersangka.
"Ya pelaku utama Ferdy Sambo Raja Settingan, saya jujur saya ngomong sama Pak Kapolri, Pak kalau kita minta tolong sama Pak Uya Kuya ini semua beres," ujarnya.
Menurutnya, kalau orang yang dihipnotis akan jujur.
Tapi sayangnya, tindakan tersebut rupanya tidak boleh dilakukan dalam hukum.
"Karena saya menarik, saya bilang kalau begini paling tidak punya cerita, kalau orang akan bercerita," tutur Ito.
"PC kalau diajak omong sama akang saya yakin kang, seluruh Indonesia dunia juga akan cerita apa adanya."
"Paling tidak bisa jadi satu petunjuk lah cuma enggak tahu lah, kalau dari aspek hukum enggak diperbolehkan," sambungnya.
(*/Tribun-Medan.com)