Brigadir J Ditembak Mati

'SURAT SAKTI' Sambo Tak Digubris Lagi, Satu Per Satu Gengnya Telah Dipecat dari Kepolisian

Dalam surat yang ditulis, Ferdy Sambo menjelaskan soal perusakan dan penghilangan barang bukti tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Surat Sakti Sambo Tak Digubris Lagi, Satu Per Satu Gengnya Telah Dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di awal penyidikan kasus kematian Brigadir J, CCTV menjadi alat bukti penting yang kemudian disebutkan rusak.

Ternyata, ada peran beberapa petinggi polisi yang berkomplot dengan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam surat yang ditulis, Ferdy Sambo menjelaskan soal perusakan dan penghilangan barang bukti tersebut.

Beberapa perwira polisi kini menjadi tersangka sebagai dampak dari skenario Irjen Ferdy Sambo. Di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Inilah isi surat Ferdy Sambo yang diunggah ulang oleh Seali Syah, istri dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ferdy Sambo SH SIK MH

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

NRP: 73020260

Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.

Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved