Pembunuhan Brigadir J

BRIPKA Ricky Rizal Siap Hadap-hadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang Offline, Ini Alasannya

Bripka Ricky Rizal menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang offline dihadapkan dengan Ferdy Sambo.

Tayang:
HO
Berikut ini sosok Bripka Ricky Rizal tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Ricky Rizal mengaku tidak bersalah di balik kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Bripka Ricky Rizal siap menghadapi sidang offline bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan bahwa kliennya merupakan korban dari keadaan.

"Penyesalan apa? dia di kejadian ini pasti apa-apa, tapi kan di kejadian ini bukan dia perbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan nggak mungkin dia membayangkan ini. Nggak mungkin dia kecuali ada perencanaan dia akan ditembak di sana. Ini kan nggak," kata Erman kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Erman menyatakan bahwa Bripka Ricky Rizal tak tahu menahu soal rencana penembakan Brigadir J.

Karena itu, kliennya juga sempat menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang offline dihadapkan dengan Ferdy Sambo seperti dikutip dari Tribunnews.com

"Sekarang begini, dia kan merasa benar nih. Dia bilang di depan saya, kamu berani gak berhadap-hadapan dalam persidangan offline, berani gak misalnya kenapa? karena Pak Sambo, memang kelihatanya si anu (Bharada E) ini penakut. Si Bharada E kan brimob, si Bripka RR Lantas memang beda," jelasnya.

"Jadi makanya, kalau keluarganya khawatir, berani gak suatu saat di sidang. Kalau sidang, saya (Bripka Ricky) berani, ya udah ngapain harus anu. Kalau saya kan maunya sidangnya offline, supaya lebih tahu akuratnya, tau mens reanya," sambungnya.

Lebih lanjut, Erman menambahkan bahwa Bripka Ricky Rizal juga pasrah jika nantinya harus dipecat dari institusi Polri.

Namun yang pasti, dia bakal mengajukan banding lantaran tak sepenuhnya bersalah.

"Yang saya tahu dia pasrah aja. Menyampaikan apa adanya toh juga kalau saya dipecat. Tapi saya akan banding kalau tidak sesuai kesalahan saya," katanya.

TERNYATA Bripka Ricky adalah Ajudan Pertama yang Diperintah Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Ternyata ajudan pertama yang diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal.

Tetapi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo tersebut, dengan alasan tidak berani.

Namun, kemudian Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi eksekutor dan menembak Brigadir J .

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan pengacara Bripka Ricky, Erman Umar.

Erman mengatakan, percakapan antara Sambo dengan Bripka Ricky terjadi di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga pada 8 Juli sore.

Kala itu, Bripka Ricky bersama rombongan baru saja tiba dari Magelang, Jawa Tengah.

Erman kemudian mengungkap isi percakapan antara Sambo dan ajudannya tersebut.

Ferdy Sambo bertanya kepada Bripka Ricky soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

Bripka Ricky lantas menjawab bahwa dirinya tidak tahu soal kejadian itu.

"Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, "apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?" Dijawab "kamu tahu nggak?" "Nggak tahu"," kata Erman kepada wartawan, Kamis (8/9).

Sambil menangis dan menahan marah, Sambo kemudian memberi tahu Bripka Ricky bahwa istrinya telah dilecehkan.

"Ini Ibu dilecehkan", dilecehkan. Dan itu (Sambo) sambil nangis dan emosi. "Saya nggak tahu Pak"," imbuhnya.

Tanpa pikir panjang, Ferdy Sambo langsung meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.

Namun, permintaan itu ditolak karena Bripka Ricky tak berani menjadi eksekutor.

"Ya udah kalau gitu baru dilanjutin "kamu berani nembak? Nembak Yosua?" Dia bilang "saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak"," kata Erman menirukan percakapan Sambo dan Bripka Ricky.

Kemudian, Sambo meminta Bripka Ricky untuk memanggil Bharada E yang saat itu berada di lantai bawah.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi eksekutor dalam kasus penembakan Brigadir J.

Polisi berusia 24 tahun itu tak bisa menolak perintah dari atasannya untuk menembak rekannya sendiri.

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara pernah menyebut, kliennya merasa sangat tertekan saat menerima perintah tersebut.

Pasalnya, jika tidak menuruti perintah, maka Bharada E sendiri yang akan 'dieksekusi'.

Kini, baik Bharada E maupun Bripka Ricky sama-sama menjadi tersangka pembunuhan.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved