Berita Seleb

Indra Kenz Kemungkinan akan Segera Bebas, Pengacara Beberkan Bukti Konkrit Kliennya tak Bersalah

Beberapa orang yang mengaku jadi korban Indra Kenz ini beberapa waktu lalu memberikan saksi di pengadilan. Di mana mereka membeberkan bagaimana awal

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews/JEPRIMA
Indra Kenz Kemungkinan akan Segera Bebas, Pengacara Beberkan Bukti Konkrit Kliennya tak Bersalah 

"Sudah saya tanyakan tadi apakah ada transaksi Binomo ke Indodax (milik Indra Kenz), ternyata (menurut keterangan saksi) tidak ada dari Indodax," ungkap dia.

Kemudian terkait tuduhan profit yang didapatkan terdakwa dari para korban trading Binomo juga tidak terbukti.

"Kalau masalah keuntungan sudah jelas terbantahkan, kenapa 70 persen yang digaung-gaungkan di media sosial oleh pihak saksi korban atau pelapor itu sama sekali tidak terbukti. Sama sekali tidak terbukti di fakta persidangan yang ada," kata Brian.

Ia menambahkan, fakta persidangan ini didapatkan bukan hanya dari pernyataan para saksi pada persidangan kemarin, melainkan juga dari fakta-fakta yang didapatkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

"Di fakta persidangan sebelumnya kan kita sudah ulas bahwa jelas transaksi yang masuk sebagian besar dana yang masuk adalah keuntungan perusahaan broker, bukan dari jumlah nilai kerugian yang diderita para korban," ujar Brian.

Indra Kenz bisa bebas

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.

Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Para korban bergabung setelah melihat video Indra Kenz berisi ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.

Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

Baca juga: Dijenguk Paris Pernandes, Indra Kenz Pasang Wajah Memelas, Mengaku Menyesal Sombong di Konten

Baca juga: Tak Sadar Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Korban Binomo Akui Percaya Indra Kenz Gegara Sering Flexing

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Grifame.id

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved