Kasus Ferdy Sambo
Dua Lagi Geng Sambo Sudah Disidang Etik, Satu Perwira Polwan dan Satu Pangkat AKBP
AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/P
TRIBUN-MEDAN.COM – Dua Lagi Geng Sambo Sudah Disidang Etik, Satu Perwira Polwan dan Satu Berpangkat AKBP.
Eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menerima sanksi penempatan khusus (patsus) dan kewajiban meminta maaf yang dijatuhkan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (9/9/2022).
Dalam sidang etik delapan jam, AKBP Pujiyarto dianggap tak profesional saat menangani laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menjelaskan AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022.
Di dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yoshua (Brigadir J) saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

AKBP Pujiyarto, sosok perwira yang bersekongkol untuk memuluskan laporan pelecehan seksual PC. (HO)
Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang di kemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” ujar Dedi.
AKBP Pujiyarto disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.
AKBP Pujiyarto juga dikenakan sanksi perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela.
“Selain itu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucap dia.

SOSOK AKBP Pujiyarto yang meloloskan laporan PC terkait dugaan pelecehan seksual. (TRIBUN MEDAN/HO)
Adapun pengusutan perkara etik ini merupakan buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice untuk mengganggu pengusutan kasus Brigadir J.