Kasus Ferdy Sambo

Dua Lagi Geng Sambo Sudah Disidang Etik, Satu Perwira Polwan dan Satu Pangkat AKBP

AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/P

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
AKP Dyah Chandrawathi dan AKBP Pujiyarto. 

Tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: SATU LAGI Geng Sambo Dipecat, Kombes Agus Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni

Baca juga: Selain Tersangka Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik PTDH Minggu Depan

Baca juga: SURAT SAKTI Sambo Tak Digubris Lagi, Satu Per Satu Gengnya Telah Dipecat dari Kepolisian

Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP Dyah menjalani sidang kode etik terkait kasus Ferdy Sambo.
Polwan AKP Dyah menjalani sidang kode etik terkait kasus Ferdy Sambo. (HO)

Polwan Pertama yang Disidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Sosok polwan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati jadi sorotan. Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang KKEP menyatakan bahwa Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. “Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Lantas, siapa sosok AKP Dyah Chandrawati sebenarnya? 

Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.

Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 35 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Pelanggaran sedang

AKP Dyah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selain dijatuhi hukuman demosi, dia juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” kata Kombes Nurul Azizah.

Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved