Brigadir J Ditembak Mati
Terungkap Sosok yang Loloskan Laporan Putri Soal Pelecehan, AKBP Pujiyarto Bantu Skenario Sambo?
Motif pelecehan seksual telah terkuak tidak benar. Polisi sudah menggugurkan dua laporan yang dibuat Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Motif pelecehan seksual telah terkuak tidak benar. Polisi sudah menggugurkan dua laporan yang dibuat Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Ternyata terungkap ada sosok perwira yang bersekongkol untuk memuluskan laporan pelecehan seksual ini.
Dia adalah AKBP Pujiyarto yang mengemban tugas sebagai Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta).
AKBP Pujiyarto sudah menjalani sidang kode etik dengan keputusan majelis hakim dinyatakan bersalah.
AKBP Puji menjalani hukuman kurungan di penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan wajib membuat permintaan maaf ke publik.
AKBP Pujiyarto dianggap tak profesional saat menangani laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
AKBP Pujiyarto langsung menerima sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf yang dijatuhkan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (9/9/2022).
Dia tidak mengajukan banding atas keputusan itu.
“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Peran Kotor AKBP Pujiyarto
Dedi menjelaskan AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022 di Polda Metro Jaya.
Di dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua (Brigadir J) saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.
“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” ujar Dedi.
AKBP Pujiyarto disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus smp 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.
AKBP Pujiyarto juga dikenakan sanksi perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela.
“Selain itu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucap dia.
Adapun pengusutan perkara etik ini merupakan buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice untuk mengganggu pengusutan kasus Brigadir J.
Tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Terungkap, Sebelum Meninggal Ratu Elizabeth Lucuti Gelar Kehormatan Anaknya yang Dituduh Lakukan Ini
Baca juga: Bripka RR Menangis Teringat Anaknya yang Masih Kecil, Sang Istri Paksa Jujur Demi Nama Baik Keluarga
AKBP Jerry Siagian Terancam Dipecat
Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian digelar pada Jumat (9/9/2022) malam.
AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran berat dalam penanganan kasus Brigadir J.
Lantas akankah pelanggaran tersebut membuatnya dipecat dari Polri?
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, AKBP Jerry diduga tidak profesional dalam menangani dua Laporan Polisi (LP).
Pertama LP terkait kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan kedua LP terkait percobaan pembunuhan pada Bharada E.
"LP menyangkut masalah laporan tindak kekerasan seksual yang sudah dihentikan, kemudian LP percobaan pembunuhan juga sudah dihentikan," kata Dedi, Jumat (9/9/2022).

Dua laporan tersebut kini telah dihentikan penyidikannya oleh Polri.
Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP itu, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran di luar proses penyidikan.
Sehingga, pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry dianggap masuk kategori berat.
"Maka dia masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ini semua akan dibuktikan dalam proses persidangan," imbuh Dedi.
Dikutip dari Tribunnews.com, sidang etik terhadap AKBP Jerry menghadirkan 13 orang saksi.
Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.
Terkait sanksi yang akan diberikan, semua bergantung pada putusan pimpinan sidang etik.
Sebelumnya, sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait kasus Brigadir J telah menjalani sidang.
Seperti AKP Dyah Chandrawati yang akhirnya diberi sanksi demosi selama satu tahun.
AKP Dyah dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pelanggaran itu disebut masuk kategori sedang, sehingga tidak sampai dilakukan pemecatan.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto juga telah menjalani sidang etik pada Jumat (9/9) malam.
Ia hanya wajib meminta maaf dan diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.
AKBP Pujiyarto dianggap tidak profesional saat menangani laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun jumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J mencapai 28 anggota.
Tujuh di antaranya telah menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribun-bogor