Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Heran, Polisi tak Temukan Bukti Pelecehan Putri tapi Komnas HAM Bilang Ada Pelecehan

Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dihentikan Bareskrim Polri. Putri pun dianggap bohong oleh keluarga Brigadir J

Editor: Salomo Tarigan
HO
Putri Candrawathi 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dihentikan Bareskrim Polri.

Putri pun dianggap keluarga Brigadir J telah melakukan kebohongan sehingga berbalik dilaporkan. 

Akan tetapi Komnas HAM mengeluarkan penyataan yang bikin kontroversi,  merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

 Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

Putri Candrawathi saat beradegan di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi saat beradegan di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Polri TV/Tangkap Layar)

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.

 Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: BOCORAN TERBARU Hubungan Sule dengan Riesca Rose, Akhirnya Sampaikan Permintaan ke Nathalie Holscher

Hal tersebut pun membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa heran, bahkan dirinya menuding Komnas HAM telah diberi ‘amplop’ mengatakan soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Jadi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu harus kita waspadai, mengapa mereka ini mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di SP3-kan,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Disebutkannya, bahkan pelecahan seksual tersebut tidak terbukti menurut Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi. 

“Laporan mengenai pelecehan seksual itu tidak terbukti, tidak ditemukan buktinya atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun Kabareskrim Polri,” tuturnya lagi.

Namun, yang terjadi hanya pembunuhan berencana, kata Kamaruddin Simanjuntak.

Pihaknya pun menduga, Komnas HAM dan pihak-pihak terkait yang menyebut soal dugaan pelecehan seksual telah melalui semacam kontrak, juga menerima ‘amplop’.

“Mungkin atau diduga mereka melakukan kontrak di awal, jadi harus mengatakan itu (dugaan pelecehan seksual), dan dibalik kontrak itu mungkin ada prestasi, jadi kalau tidak mengucapkan itu mungkin akan ada wanprestasi,” kata Kamaruddin.

Komjen Agus Andrianto Bicara Isu Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved