Aksi Bejat Oknum Guru Agama, Cabuli dan Rudapaksa Murid, 45 Orang jadi Korban Kelainan Seksual

Lagi-lagi oknum guru agama berperilaku setan. Terungkap fakta soal oknum guru agama

Editor: Dedy Kurniawan
Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Terancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Trailer Jagat Arwah Sukses Pikat Penikmat Film Horor Indonesia, Siap Gentayangi Bioskop Tanah Air

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.

Manfaatkan Jabatan

Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.

"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.

Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.

Baca juga: Trailer Jagat Arwah Sukses Pikat Penikmat Film Horor Indonesia, Siap Gentayangi Bioskop Tanah Air

Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.

"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak, Aksi Bejat Guru Agama Cabuli dan Rudapaksa 45 Orang Siswi, Ternyata Punya Kelainan Seksual

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved