Aksi Bejat Oknum Guru Agama, Cabuli dan Rudapaksa Murid, 45 Orang jadi Korban Kelainan Seksual
Lagi-lagi oknum guru agama berperilaku setan. Terungkap fakta soal oknum guru agama
Terancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Trailer Jagat Arwah Sukses Pikat Penikmat Film Horor Indonesia, Siap Gentayangi Bioskop Tanah Air
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.
Manfaatkan Jabatan
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.
Baca juga: Trailer Jagat Arwah Sukses Pikat Penikmat Film Horor Indonesia, Siap Gentayangi Bioskop Tanah Air
Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak, Aksi Bejat Guru Agama Cabuli dan Rudapaksa 45 Orang Siswi, Ternyata Punya Kelainan Seksual