LOGIN bsu.kemnaker.go.id Hari Ini BLT Pekerja Rp 600 Ribu Dicairkan| Bantuan Subsidi Upah/Gaji

Pemerintah mencairkan BLT Pekerja atau yang sering disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai hari ini Senin (12/9/2022).

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo
Cek Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mencairkan BLT Pekerja atau yang sering disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai hari ini Senin (12/9/2022).

Pencairan BSU untuk pekerja ini sempat dijadwalkan pada Jumat 9 September lalu, tapi ditunda.

Berikut ini cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakaan informasi lebih detail perihal BSU 2022 termasuk panduan mengenai cara cek penerima BSU.

Baca juga: Nikita Mirzani Colek Anggota DPR Ahmad Sahroni soal Penyekapan Sopir Nindy Ayunda

Informasi perihal BSU itu bisa Anda dapatkan melalui laman bsu.kemnaker.go.id  

Di laman ini, tersedia pula cara mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak. 

>> Klik

Seperti diberitakan, pencairan BSU via Bank Himbara yakni Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, yang terdiri atas Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), BNI (BBNI), dan BTN (BBTN)

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: BERITA PERSIB vs Arema FC, Luis Milla Andalkan Ricky Kambuaya, Prediksi Susunan Pemain| BRI Liga 1

Pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja per Jumat malam (9/9/2022).

Anggaran pada tahap pertama tersebut mencapai Rp 2,61 triliun.

 "Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh, dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun."

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN."

"Untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca juga: KLASEMEN MOTOGP Terkini Marc Marquez Beri Sinyal Mengancam, Berpeluang Tampil di MotoGP Aragon 2022

Anwar menjelaskan, penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing, dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin pekan depan.

Baca juga: POPULER: Sosok AKBP Jerry Siagian Dipecat dari Polri, Pernah Tangani Kasus Ratna Sarumpaet

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved