Berita Medan

Pencairan BSU BBM, Plt Kadisnaker Kota Medan Ingatkan Soal Pengkinian Data

Dinas Tenaga Kerja Kota Medan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pengkinian data pekerja yang bakal menerima BSU.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Unsplash
ILUSTRASI BSU BBM 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pengkinian data pekerja yang bakal menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Plt Kepala Dinasker Kota Medan, Ilyan Charles Simbolon menyatakan pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan dan Belawan untu menentukan pekerja yang memenuhi kriteria mendapatakan BSU BBM

"Terkait BSU berdasarkan informasi memang beberapa sudah ada yang mendapatkan, tapi saat ini kebanyakan masih dalam tahap pengkinian data," jelas Ilyan, Senin (12/9/2022). 

Baca juga: LANGSUNG Ditransfer ke Rekening, BSU Pekerja Cair Mulai Besok,Cek Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah

Dikatakan Ilyan, pencairan BSU BBM ini akan dilakukan secara bertahap.

"Artinya tidak semua pencairan tahap pertama ini, tidak semua tenaga kerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sosial ini," jelasnya.

Sejauh ini, kata Ilyan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan kota Medan maupun Belawan terkait pencairan BSU BBM sebesar Rp 600 ribu

"Jadi saat ini kita update, tadi pihak BPJS ketenagakerjaan Kota Medan maupun Belawan masih pengkinian data, penerima dan nomor rekening dan secara berkala mereka akan info data update ke pusat," jelasnya. 

Dijelaskan Ilyan, bahwa nantinya BSU BBM akan dibagikan langsung ke rekening milik masing-masing pekerja yang memenuhi kriteria.

"Untuk yang ke Kantor Pos itu bukan Disnaker tapi lebih ke Dinsos dan nantinya pihak Kantor Pos akan mengumumkan penerima BSU melalui Dinsos," jelasnya. 

Baca juga: Sekjen Kemnaker: BSU Rp 600 Ribu Sudah Bisa Diambil Senin, Disalurkan ke 4,36 Juta Pekerja

Untuk itu, ia mengimbau, agar seluruh pekerja di Kota Medan agar mulai melakukan pengkinian data untuk diketahui memenugi kriteria sebagai penerima BSU BBM atau tidak.

"Pengkinian data tadi kata pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan mendownload aplikasi JMO pada hp andorid masing-masing," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved