Berita Medan

Cambridge sebut Gugatan Lily Salah Alamat dan Minta Hormati Putusan PT Medan

Gugatan itu mengenai pengerjaan interior apartemen  milik Lily di Cambridge jalan S Parman, Medan senilai Rp 7,4 milliar. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM CAMBRIDGE - Mangara Manurung (kiri) dan Superry Daniel Sitompul, selaku kuasa hukum Cambridge Condominium saat diwawancarai, Rabu (30/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan memenangkan PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium dalam gugatan warga Medan bernama Lily.

Gugatan itu mengenai pengerjaan interior apartemen  milik Lily di Cambridge jalan S Parman, Medan senilai Rp 7,4 milliar. 

Kuasa hukum PT GMTS, Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul menyampaikan gugatan Lily salah alamat. 

Cambridge memastikan tidak pernah melakukan kerjasama pengerjaan interior bersama Lily. 

Mangara pun meminta untuk menghormati  putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan tidak menyebarkan informasi yang keliru kepada masyarakat. 

"Kita hargai keputusan PT Medan, meski belum final karena masih berproses di Mahkamah Agung. Tapi kami sangat keberatan dan merasa dirugikan atas dugaan upaya membangun opini menyesatkan melalui media sosial," kata Mangara, Kamis (30/10/2025). 

Setelah adanya putusan PT Medan, lanjut Mangara, banyak konten di media sosial yang mengiring opini hingga dapat merugikan nama baik perusahaan. 

Salah satu postingan berisi foto kondisi bangunan yang dibeli Lily berupa penthouse di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium, jalan S Parman, Medan yang dalam kondisi kosong. 

"Setelah putusan PT Medan ada postingan disertai foto kondisi penthouse yang kosong di media sosial. Postingan ini kan bisa menggiring masyarakat awam berpikir aneh bila beli apartemen kondisinya kok begitu," kata Mangara. 

"Padahal memang fakta sebenarnya ya memang Ibu Lily membeli penthouse di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium tersebut kepada PT GMTS dalam keadaan kosong. Dalam sejarahnya selama berdirinya Cambridge, untuk urusan penthouse PT GMTS tidak pernah mengerjakan interior," lanjutnya.

Mangara juga menegaskan PT GMTS tidak pernah menerima uang Rp 7,4 milliar dari Lily untuk mengerjakan interior. 

“Yang namanya PT GMTS tidak pernah ada menerima uang sepeserpun untuk pengerjaan interior di lantai 28-29 milik Ibu Lily. Kemudian bahwa PT GMTS tidak pernah ada membuat kesepakan atau perjanjian tertulis, atau penawaran, atau kontrak, untuk mengerjakan (penthouse) punya Ibu Lily," tegas Mangara.

Mangara pun mengaku heran dengan Lily yang baru menggugat persoalan ini padahal penthouse itu dibelinya pada tahun 2011. Lily disebut mengetahui kondisi penthouse yang dibelinya, karena dia juga tinggal di Cambridge.

"Tiba-tiba tahun 2024, dia mengajukan gugatan itu. Bayangkan selama 15 tahun (baru menggugat). Ibu ini juga tinggal di lantai 7,” imbuh Mangara.

Salah Alamat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved