Berita Medan
Cambridge sebut Gugatan Lily Salah Alamat dan Minta Hormati Putusan PT Medan
Gugatan itu mengenai pengerjaan interior apartemen milik Lily di Cambridge jalan S Parman, Medan senilai Rp 7,4 milliar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Sementara itu, Superry Daniel Sitompul menyebut awalnya pihaknya menghargai putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan pihak Lily. Namun, mereka tidak sepakat dengan putusan itu dan melakukan upaya banding ke PT Medan.
"Kita hargai putusan Pengadilan Negeri Medan (yang memenangkan Lily). Atas hal itu, tentu kita kan tidak sepakat, karena kita anggap gugatan dari si Lily ini adalah cacat formil,” ujar Superry.
Gugatan yang dilayangkan dinilai cacat formil karena bukti kuitansi pembayaran pengerjaan interior yang dibawa Lily tidak ditandatangani direksi PT GMTS. Namun seorang pria bernama Sunarlim.
"Cacat formilnya dimana, ya ternyata kan sudah ada bukti. Bahwa penggugat sendiri, si Lily sendiri melalui kuasanya membuktikan ada kuitansi tanda terima uang pekerjaan interior yaitu yang menerima adalah Ir Sunarlim," sebutnya.
Sunarlim yang disebutkan dalam kuitansi tersebut bukan merupakan pegawai dari PT GMTS. Pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan kuasa kepada Sunarlim untuk menerima pembayaran dari Lily.
"Yang terima uang adalah Ir Sunarlim, tapi yang digugat PT GMTS. Tidak ada pernah PT GMTS memberikan kuasa kepada Sunarlim untuk menerima uang atau untuk pengerjaan interior," tutur Superry.
Penjelasan soal posisi Sunarlim yang bukan merupakan bagian dari PT GMTS ini lah yang dinilai Superry menjadi dasar PT Medan membatalkan putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan pihak Lily.
“Jadi sebelum pokok perkara ini diputus, hakim tingkat banding memeriksa perkara ini. Diperiksa. Jadi ini tidak menyentuh pokok perkara,” ucap Superry.
"Kalau pun ini terang benderang, harusnya dia menarik si Sunarlim sebagai pihak tergugat. Yang bisa menerangkan ini kan Ir Sunarlim,” imbuhnya.
Superry mengatakan Lily memang membeli penthouse di lantai 28 dan 29 Cambridge. Namun yang dibeli Lily unit yang kosong.
“Tipe pertama itu full furnished, yang kedua standard, yang ketiga penthouse. Yang penhouse ini lah yang dibeli Lily dalam keadaan kosong,” tutupnya.
Untuk diketahui, PT Medan memenangkan PT GMTS yang digugat Lily. Putusan PT Medan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memenangkan Lily.
Putusan banding itu bernomor 561/PDT/2025/PT MDN yang berbunyi "Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus 2025 yang dimohonkan banding tersebut" demikian isi putusan dikutip dari SIPP PN Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Proyek Floodway Disorot Dugaan Korupsi, APH Diminta Periksa Alexander dan Melvi |   | 
|---|
| Delegasi REI Kibarkan Bendera Indonesia di Eropa, Perkuat Jejaring Global |   | 
|---|
| Cerita Guru di Medan, Mengajar Anak Cerdas Istimewa, IQ di Atas 130 |   | 
|---|
| 4 Jam, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo dan KSOP Belawan, Bani: Dugaan Korupsi PNBP |   | 
|---|
| Terekam CCTV, Aksi Sekelompok Pemuda Diduga Pecandu Narkoba Curi Pagar Besi Warga di Medan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.