Berita Medan

Cambridge sebut Gugatan Lily Salah Alamat dan Minta Hormati Putusan PT Medan

Gugatan itu mengenai pengerjaan interior apartemen  milik Lily di Cambridge jalan S Parman, Medan senilai Rp 7,4 milliar. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM CAMBRIDGE - Mangara Manurung (kiri) dan Superry Daniel Sitompul, selaku kuasa hukum Cambridge Condominium saat diwawancarai, Rabu (30/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan memenangkan PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium dalam gugatan warga Medan bernama Lily.

Gugatan itu mengenai pengerjaan interior apartemen  milik Lily di Cambridge jalan S Parman, Medan senilai Rp 7,4 milliar. 

Kuasa hukum PT GMTS, Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul menyampaikan gugatan Lily salah alamat. 

Cambridge memastikan tidak pernah melakukan kerjasama pengerjaan interior bersama Lily. 

Mangara pun meminta untuk menghormati  putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan tidak menyebarkan informasi yang keliru kepada masyarakat. 

"Kita hargai keputusan PT Medan, meski belum final karena masih berproses di Mahkamah Agung. Tapi kami sangat keberatan dan merasa dirugikan atas dugaan upaya membangun opini menyesatkan melalui media sosial," kata Mangara, Kamis (30/10/2025). 

Setelah adanya putusan PT Medan, lanjut Mangara, banyak konten di media sosial yang mengiring opini hingga dapat merugikan nama baik perusahaan. 

Salah satu postingan berisi foto kondisi bangunan yang dibeli Lily berupa penthouse di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium, jalan S Parman, Medan yang dalam kondisi kosong. 

"Setelah putusan PT Medan ada postingan disertai foto kondisi penthouse yang kosong di media sosial. Postingan ini kan bisa menggiring masyarakat awam berpikir aneh bila beli apartemen kondisinya kok begitu," kata Mangara. 

"Padahal memang fakta sebenarnya ya memang Ibu Lily membeli penthouse di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium tersebut kepada PT GMTS dalam keadaan kosong. Dalam sejarahnya selama berdirinya Cambridge, untuk urusan penthouse PT GMTS tidak pernah mengerjakan interior," lanjutnya.

Mangara juga menegaskan PT GMTS tidak pernah menerima uang Rp 7,4 milliar dari Lily untuk mengerjakan interior. 

“Yang namanya PT GMTS tidak pernah ada menerima uang sepeserpun untuk pengerjaan interior di lantai 28-29 milik Ibu Lily. Kemudian bahwa PT GMTS tidak pernah ada membuat kesepakan atau perjanjian tertulis, atau penawaran, atau kontrak, untuk mengerjakan (penthouse) punya Ibu Lily," tegas Mangara.

Mangara pun mengaku heran dengan Lily yang baru menggugat persoalan ini padahal penthouse itu dibelinya pada tahun 2011. Lily disebut mengetahui kondisi penthouse yang dibelinya, karena dia juga tinggal di Cambridge.

"Tiba-tiba tahun 2024, dia mengajukan gugatan itu. Bayangkan selama 15 tahun (baru menggugat). Ibu ini juga tinggal di lantai 7,” imbuh Mangara.

Salah Alamat

Sementara itu, Superry Daniel Sitompul menyebut awalnya pihaknya menghargai putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan pihak Lily. Namun, mereka tidak sepakat dengan putusan itu dan melakukan upaya banding ke PT Medan.

"Kita hargai putusan Pengadilan Negeri Medan (yang memenangkan Lily). Atas hal itu, tentu kita kan tidak sepakat, karena kita anggap gugatan dari si Lily ini adalah cacat formil,” ujar Superry. 

Gugatan yang dilayangkan dinilai cacat formil karena bukti kuitansi pembayaran pengerjaan interior yang dibawa Lily tidak ditandatangani direksi PT GMTS. Namun seorang pria bernama Sunarlim.

"Cacat formilnya dimana, ya ternyata kan sudah ada bukti. Bahwa penggugat sendiri, si Lily sendiri melalui kuasanya membuktikan ada kuitansi tanda terima uang pekerjaan interior yaitu yang menerima adalah Ir Sunarlim," sebutnya.

Sunarlim yang disebutkan dalam kuitansi tersebut bukan merupakan pegawai dari PT GMTS. Pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan kuasa kepada Sunarlim untuk menerima pembayaran dari Lily.

"Yang terima uang adalah Ir Sunarlim, tapi yang digugat PT GMTS. Tidak ada pernah PT GMTS memberikan kuasa kepada Sunarlim untuk menerima uang atau untuk pengerjaan interior," tutur Superry.

Penjelasan soal posisi Sunarlim yang bukan merupakan bagian dari PT GMTS ini lah yang dinilai Superry menjadi dasar PT Medan membatalkan putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan pihak Lily.

“Jadi sebelum pokok perkara ini diputus, hakim tingkat banding memeriksa perkara ini. Diperiksa. Jadi ini tidak menyentuh pokok perkara,” ucap Superry.

"Kalau pun ini terang benderang, harusnya dia menarik si Sunarlim sebagai pihak tergugat. Yang bisa menerangkan ini kan Ir Sunarlim,” imbuhnya.

Superry mengatakan Lily memang membeli penthouse di lantai 28 dan 29 Cambridge. Namun yang dibeli Lily unit yang kosong.

“Tipe pertama itu full furnished, yang kedua standard, yang ketiga penthouse. Yang penhouse ini lah yang dibeli Lily dalam keadaan kosong,” tutupnya.

Untuk diketahui, PT Medan memenangkan PT GMTS yang digugat Lily. Putusan PT Medan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memenangkan Lily.

Putusan banding itu bernomor 561/PDT/2025/PT MDN yang berbunyi "Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus 2025 yang dimohonkan banding tersebut" demikian isi putusan dikutip dari SIPP PN Medan. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved